Tuesday, April 17, 2012

‘MOSI TIDAK PERCAYA’ ADHIE M. MASSARDI

Aku merasa harus menulis sajak ini 
Karena semakin banyak orang bunuh diri 
Akibat depresi menghadapi tekanan ekonomi 
Yang dikendalikan rezim tanpa nurani 
Maka sebelum berangkat demonstrasi 
Menentang rezim yang basi 
Yang dikelola para buaya 
Aku tulis sajak: ‘Mosi Tidak Percaya!’ 
Aku tidak percaya kamu pemimpin besar 
Karena pemimpin besar tanggungjawabnya juga besar 
Aku tahu kamu adalah pemimpin bongsor
Karena pemimpin bongsor hanya ingin jadi kesohor 
Rakyat Indonesia butuh: leader Sedangkan kamu lebih mirip dealer 
Pagi transaksi, siang transaksi, malam transaksi 
Sampai-sampai dari nafasmu bau terasi 
Maka sebelum ayam berkokok 
Dan muadzin mengumandangkan adzan 
Memecah pagi yang getir 
Aku nyatakan dengan lantang kepadamu, Yudhoyono 
Mosi tidak percaya : “Aku sudah tidak percaya…!” 


***

 Itulah puisi karya Adhie M. Massardi berjudul Mosi Tidak Percaya. Sajak ini pertama kali dibacakan pada Kamis, 12 April 2012 lalu, dalam acara Sarasehan Anak Negeri yang disiarkan secara live oleh Metro TV. Lewat BBM, Adhie mengirimkan puisi itu ke saya.

Keren mas puisinya,” puji saya.

Iya, tapi oleh Kania (presenter Metro TV: Kania Sutisnawinata-pen) puisi saya malam itu di-cut,” ujarnya kecewa.
 Selama ini, Adhie dikenal sebagai pengkritik pemerintahan SBY. Belakangan, ia mengkampanyekan ‘Tiga Tuntutan Rakyat 2012′ yang disingkat Tritura 2.0. Ketiga tuntutan itu adalah (1) Turunkan harga; (2) Turunkan SBY dan rezimnya yang korup; dan (3) Cabut Undang-Undang yang menyengsarakan rakyat. Logo Tritura 2.0 tersebut sekarang menjadi profil picture (propic) di BBM-nya Adhie.

Berhubungan penasaran, saya pun bertanya tentang Tritura 2.0 ini. Pertanyaan saya : (1) Harga mana saja mas yang mau diturunkan? Selain bensin apa lagi?; (2) Kapan target menurunkan SBY dan rezimnya yang korup? Lalu bagaimana cara merealisasikannya?; (3) Mana saja Undang-Undang yang menyengsarakan rakyat mas?

“Saya jawab borongan ya,” ujar Adhie.

 Berikut jawaban borongan itu:

 “Undang-undang yang diidentifikasikan menyengsarakan rakyat dan bertentangan dengan Konstitusi cukup banyak. Di bawah ini sebagian yang sudah diidentivikasi, yang menyangkut bidang ekonomi. Atau yang berkaitan dengan bidang-bidang strategis untuk kehidupan negara (penting bagi negara) dan strategis untuk rakyat (menguasai hidup orang banyak). Undang-Undang ini dipilih dari Undang-Undang yang dibentuk sejak 1967 sampai dengan tahun 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut: 


Undang-undang tentang Investasi, terdiri dari: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang_undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. 


Undang-undang tentang Perbankan, terdiri dari: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. 


Undang-undang tentang Perseroan/Perusahaan, terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas, dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 


Undang-undang tentang Sumber Daya Alam, terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 


Undang-undang tentang Hak Kekayaan Intelektual (Haki), terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Paten dan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Merek.


Undang-undang tentang Perkoperasian, terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Undang-undang tentang Perdagangan, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang GATT/WTO. 


Substansi peraturan perundang-undangan bidang perekonomian tersebut dianalisis terhadap ketentuan konstitusi, yakni terhadap Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, ayat (2) dan ayat (3) mengandung makna kesejahteraan bagi masyarakat banyak. Pasal 33 bUUD 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi, yaitu demokrasi ekonomi Indonesia berdasarkan paham kebersamaan dan asas kekeluargaan.

Lalu pertanyaan ke-2 jawabannya apa, mas?” tanya saya penasaran.

 Dua kali saya tanya, tetapi Adhie tak menjawab. Ternyata saya terlalu naif (baca: bodoh). Saya baru mengerti mengapa Adhie tidak menjawab. Jelas, jika pertanyaan kedua dijawab, maka intel Republik Indonesia akan bisa tahu strategi yang dilakukan oleh Adhie dan rekan-rekannya.

Ah, bodoh sekali saya ini,” ujar saya sambil memukul jidat. “Ploookkk!!!”

Friday, April 13, 2012

PESAN RAMADHAN GOKIL



Selama bulan puasa ini beredar berbagai renungan yang seolah menggambil dari gaya penulisan hadist. Entah siapa yang mempunyai gagasan awal yang menurut saya gokil ini. Buat saya selama tidak menyinggung Allah atau Nabi Muhammad, renungan ini saya anggap sebagai joke di bulan Ramadhan.

Berikut saya kumpulkan renungan-renungan gokil Ramadhan ini….


Barangsiapa menjalani malam-malam bulan puasa dengan tidak tidur dan tidak mengerjakan amalan-amalan sholeh, itu adalah contoh orang-orang yang begadang tiada artinya”. (H.R. Oma Irama)

Sesungguhnya sunnah dan berpahala seseorang itu bila ia berbuka dengan kurma. Dan sesungguhnya akan datanglah siksaan baginya jika tertelan bijinya”. (HR. Kurma Seller)

Barangsiapa di malam hari Ramadhan dia masih bekerja di kantor, sedangkan yang lain telah pulang, maka yang demikian itu tergolong orang-orang yang lembur”. (HR. Departement)

Apabila kamu dapati di antara kamu ditengah hari puasa seorang pria yang selalu tersenyum di sepanjang hari puasanya, dengan bibir yang tetap basah, wajah kemerahan, dan tangan kekuning-kuningan, maka sesungguhnya yang demikian itu adalah tanda-tanda orang yang membatalkan puasanya dengan lauk nasi padang gulai otak dan memakannya dengan kedua tangan dan mengakhirinya dengan es teh manis.” (RM. Sederhana)

Sesungguhnya berbuka dengan kurma sangat dianjurkan, dan sesungguhnya datanglah siksaan baginya jika tertelan biji kurma tersebut.” (Kyai Al- Kurma)

Barangsiapa yang berbelanja sebelum dapat THR dari kantor, sesungguhnya mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang mampu.” (Kyai Al-Tajir)

Barangsiapa yang di saat berbuka masih berada di jalan, maka orang yang demikian itu tergolong ke dalam golongan orang-orang yang terkena macet.” (Kyai Al-Jakarta)

Dan ketika di makan hari di bulan Ramadhan seseorang tidak SMS atau BB-an, maka orang ini tergolong sebagai orang-orang yang tidak mempunyai pulsa.” (HR. Mama)

Barangsiapa bangun sahur di bulan Ramadhan lalu ia tidur lagi, bangun lagi, tidur lagi, dia termasuk golongan orang-orang berambut gimbal.” (HR. Mbah Surip)

BAYANGKAN SAAT KITA NGEDEN PAS PUP, EH TERDENGAR SUARA ADZAN



Tak ada larangan melakukan syiar, selama dilakukan dengan cara elegan, tidak memaksa, dan pada tempatnya. Sebagai muslim, tentu sangat bangga dengan aktivitas syiar ini. Namun sayang, banyak dari kita yang belum cukup punya ilmu tentang syiar ini, sehingga kita tidak tahu mana do and don’t-nya.

Dalam kesempatan kajian rutin ba’da Dzuhur di kantor, saya mendapat pencerahan dari Ustaz Abdullah Syaroni. Beliau menjabarkan beberapa syiar yang dilarang untuk kita lakukan, salah satunya menggunakan ring tone ayat suci atau pun panggilan adzan.

Saat ini cukup banyak saudara sesama muslim yang menggunakan ring tone pada saat telepon masuk yang diambil dari ayat suci, termasuk ring tone adzan yang berbunyi saat waktu sholat. Niat mereka baik, tetapi menurut Ustaz penggunaannya sebetulnya tidak tepat. Ada sejumlah alasan yang diutarakan Ustaz, tetapi saya cuma membagi dua saja.

Pertama, tentang masalah pemenggalan ayat suci al-Qur’an itu sendiri. Bahwa kalimat dalam ayat suci tidak bisa dipenggal seenak udel kita. Sebab, jika sembarangan memenggal, maka akan merusak makna. Ustaz memberi contoh surat Al-Ma’un di bawah ini:

Aro’aytalladzi yukaddzibu bid-din. Fadzalikalladzi yadu’ul yatim. Wala yahudhdhu ‘ala tho’amil miskin, Fa-waylul lil-musholin. Alladzina hum ‘an sholatihim sahun. Alladzina hum yuro’un. Wa-yamna’unal ma’un.

(Artinya: Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang-orang yang sholat. Yang lalai akan sholatnya. Yang berbuat riya. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.)

Ayat di atas adalah keseluruhan ayat di surat Al-Ma’un. Jika ring tong telepon selular berbunyi dan Anda memenggal di ayat ke-4, yakni kata “Fa-waylul lil-musholin” atau “Maka celakalah bagi orang-orang yang sholat”, maka hal tersebut akan fatal. Kelihatannya sepele, tetapi sekali lagi itu fatal.

Sesungguhnya maksud dari ayat itu adalah celaka bagi orang yang melalaikan shalat, bukan mereka yang sholat itu celaka. Dengan penggalan yang seenaknya itu, maka akan berbeda makna. Dan perlu diketahui, mumpung sedang berbicara masalah surat Al-Ma’un. Kutipan ayat sepontong ini sempat dimanfaatkan oleh seorang Kiai di zaman Partai Komunis Indonesia (PKI) berjaya pada 1955-an. Kiai yang belakangan dikenal sebagai Kiai PKI itu bernama Kiai Dasuki Sirodj.

Perhatikan juga kalimat pada adzan berikut ini:



Asyhadu an laa ilaaha illallaah.
(Artinya: Aku bersaksi bahwa Tidak Ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah)

Jika Anda memenggal di kata “Asyhadu an laa ilaaha..” dalam rangka mematikan ring tone tersebut, maka maknanya menjadi “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan“. Hal itu membuat Anda seakan menjadi orang tak bertuhan alias Atheis. Terlihat sepele, tapi fatal.

Tentu akan berbeda jika Anda, pemilik ring tone itu mengerti arti dari ayat-ayat yang di-ring tone-kan itu, sehingga pada saat memenggal, Anda mengerti. Namun itu pun menurut Ustaz tetap dilarang. Kenapa? Nah, ini menjadi alasan kedua. Bahwa ayat al-Qur’an adalah ayat suci. Kesucian akan ternodai apabila ayat itu diperdengarkan atau di-syiar-kan di tempat yang tidak terhormat, salah satunya di WC.

Bayangkan ketika Anda sedang pipis, terdengar ring tone ayat suci? Atau ketika pup (buang air besar), ring tone adzan terdengar? Sungguh hina sekali bertepatan dengan Anda ngeden untuk mengeluarkan kotoran, terdengar ring tone itu.

Al-Qur’an bukanlah koran, majalah, atau novel yang bisa seenaknya masuk WC. Oleh karena itu, wajib kita hormati. Perhatikan surat al-Hajj di bawah ini:

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya” (al-Hajj : 30)

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (al-Hajj: 32)

Lalu bagaimana dengan aplikasi al-Qur’an yang ada pada gadget?Apakah juga dilarang sebagaimana ring tone?

Insya Allah semua orang muslim tahu, bahwa kita dilarang membawa al-Qur’an, buku yang ada ayat-ayat al-Qur’an, atau segala hal (aksesoris, dll) yang terdapat huruf al-Qur’an, nama Allah, atau Rasulullah. Bahkan ketika masuk WC, Rasulullah pernah mencontohkan, sempat membuka cincin yang bertuliskan namanya. Namun ini tidak berlaku pada gadget.

Aplikasi al-Qur’an yang ada pada gadget tidak dilarang masuk ke dalam WC. Logikanya tentu tidak mungkin gadget Anda, baik itu handphone, Blackberry, maupun i-Pad, diletakkan di luar WC. Pasti gadget-gadget itu akan lenyap seketika.

Namun, kisah Ustaz, pernah ada jama’ah yang ngotot pada seorang Kiai, bahwa aplikasi al-Qur’an tetap dilarang masuk ke WC, sebagaimana al-Qur’an serta aksesoris-akseroris yang terdapat nama Allah, Rasulullah, maupun ayat-ayat al-Qur’an lain.

Apakah Anda punya hafalan al-Qur’an di kepala Anda?” tanya Kiai itu pada seorang jama’ah yang ngotot.

Ya, punya Kiai. Alhamdulillah saya hafal surat al Ikhlas, al-Lahab, dan surat-surat pendek lain,” ujar jama’ah itu sombong.

Baik. Kalau begitu, setiap masuk ke WC, Anda tinggalkan kepala Anda yang berisi hafalan al-Qur’an itu,” papar Kiai.

Tidak mungkin lah, pak Kiai!“

Begitu juga aplikasi di gadget.”

Awalnya si jama’ah masih tidak mengerti, tetapi begitu dipaparkan panjang lebar, ia pun mengerti. Bahwa aplikasi al-Qur’an pada gadget itu bisa muncul al-Qur’an, baik tulisan maupun suara, jika kita mengutak-atik menu-menu yang ada di gadget tersebut. Namanya juga aplikasi, jadi membutuhkan cara untuk membukanya. Al-Qur’an tidak akan muncul dengan sendiri sebagaimana ring tone yang tiba-tiba bisa berbunyi ketika telepon masuk.

Hafalan yang ada di kepala dan otak kita adalah sebuah analogi, bahwa kita tidak mungkin bisa meletakkan atau mengeluarkan hafalan tersebut ketika kita masuk ke WC, karena sudah di-set di otak kita. Al-Qur’an yang ada di gadget juga sudah di-set sedemikian rupa. Ini berbeda jika tulisan al-Qur’an dijadikan profil picture atau status di Blackbarry yang menggunakan penggalan-penggalan al-Qur’an. Itu sudah muncul sebagaimana kita membawa al-Qur’an dan itu dilarang.

Etika-etika yang menurut kita selama ini baik, ternyata bermasalah. Ya, maklumlah, sebagian besar dari kita belum mengetahui ilmu tentang hal ini, termasuk saya. Alhamdulillah, saya jadi mengerti dan tercerahkan siang kemarin. Semoga sharing dari kajian ba’da Dzuhur di kantor saya ini biasa bermanfaat untuk saudara-saudaraku.

Wallahu a’lam