Tuesday, April 17, 2012

‘MOSI TIDAK PERCAYA’ ADHIE M. MASSARDI

Aku merasa harus menulis sajak ini 
Karena semakin banyak orang bunuh diri 
Akibat depresi menghadapi tekanan ekonomi 
Yang dikendalikan rezim tanpa nurani 
Maka sebelum berangkat demonstrasi 
Menentang rezim yang basi 
Yang dikelola para buaya 
Aku tulis sajak: ‘Mosi Tidak Percaya!’ 
Aku tidak percaya kamu pemimpin besar 
Karena pemimpin besar tanggungjawabnya juga besar 
Aku tahu kamu adalah pemimpin bongsor
Karena pemimpin bongsor hanya ingin jadi kesohor 
Rakyat Indonesia butuh: leader Sedangkan kamu lebih mirip dealer 
Pagi transaksi, siang transaksi, malam transaksi 
Sampai-sampai dari nafasmu bau terasi 
Maka sebelum ayam berkokok 
Dan muadzin mengumandangkan adzan 
Memecah pagi yang getir 
Aku nyatakan dengan lantang kepadamu, Yudhoyono 
Mosi tidak percaya : “Aku sudah tidak percaya…!” 


***

 Itulah puisi karya Adhie M. Massardi berjudul Mosi Tidak Percaya. Sajak ini pertama kali dibacakan pada Kamis, 12 April 2012 lalu, dalam acara Sarasehan Anak Negeri yang disiarkan secara live oleh Metro TV. Lewat BBM, Adhie mengirimkan puisi itu ke saya.

Keren mas puisinya,” puji saya.

Iya, tapi oleh Kania (presenter Metro TV: Kania Sutisnawinata-pen) puisi saya malam itu di-cut,” ujarnya kecewa.
 Selama ini, Adhie dikenal sebagai pengkritik pemerintahan SBY. Belakangan, ia mengkampanyekan ‘Tiga Tuntutan Rakyat 2012′ yang disingkat Tritura 2.0. Ketiga tuntutan itu adalah (1) Turunkan harga; (2) Turunkan SBY dan rezimnya yang korup; dan (3) Cabut Undang-Undang yang menyengsarakan rakyat. Logo Tritura 2.0 tersebut sekarang menjadi profil picture (propic) di BBM-nya Adhie.

Berhubungan penasaran, saya pun bertanya tentang Tritura 2.0 ini. Pertanyaan saya : (1) Harga mana saja mas yang mau diturunkan? Selain bensin apa lagi?; (2) Kapan target menurunkan SBY dan rezimnya yang korup? Lalu bagaimana cara merealisasikannya?; (3) Mana saja Undang-Undang yang menyengsarakan rakyat mas?

“Saya jawab borongan ya,” ujar Adhie.

 Berikut jawaban borongan itu:

 “Undang-undang yang diidentifikasikan menyengsarakan rakyat dan bertentangan dengan Konstitusi cukup banyak. Di bawah ini sebagian yang sudah diidentivikasi, yang menyangkut bidang ekonomi. Atau yang berkaitan dengan bidang-bidang strategis untuk kehidupan negara (penting bagi negara) dan strategis untuk rakyat (menguasai hidup orang banyak). Undang-Undang ini dipilih dari Undang-Undang yang dibentuk sejak 1967 sampai dengan tahun 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut: 


Undang-undang tentang Investasi, terdiri dari: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang_undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. 


Undang-undang tentang Perbankan, terdiri dari: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. 


Undang-undang tentang Perseroan/Perusahaan, terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas, dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 


Undang-undang tentang Sumber Daya Alam, terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 


Undang-undang tentang Hak Kekayaan Intelektual (Haki), terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Paten dan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Merek.


Undang-undang tentang Perkoperasian, terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Undang-undang tentang Perdagangan, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang GATT/WTO. 


Substansi peraturan perundang-undangan bidang perekonomian tersebut dianalisis terhadap ketentuan konstitusi, yakni terhadap Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, ayat (2) dan ayat (3) mengandung makna kesejahteraan bagi masyarakat banyak. Pasal 33 bUUD 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi, yaitu demokrasi ekonomi Indonesia berdasarkan paham kebersamaan dan asas kekeluargaan.

Lalu pertanyaan ke-2 jawabannya apa, mas?” tanya saya penasaran.

 Dua kali saya tanya, tetapi Adhie tak menjawab. Ternyata saya terlalu naif (baca: bodoh). Saya baru mengerti mengapa Adhie tidak menjawab. Jelas, jika pertanyaan kedua dijawab, maka intel Republik Indonesia akan bisa tahu strategi yang dilakukan oleh Adhie dan rekan-rekannya.

Ah, bodoh sekali saya ini,” ujar saya sambil memukul jidat. “Ploookkk!!!”

No comments: