Tuesday, December 8, 2009

STORY ABOUT PRITTA: BISA NGGAK YA SALING MEMAAFKAN?

Antusiasme warga Indonesia untuk mengumpulan koin buat membantu Prita Mulyasari luar biasa! Nggak cuma dilakukan oleh Ade Novita sebagai Kordinator Koin Peduli, tetapi hampir seluruh warga, termasuk para pelajar, melakukan aksi yang sama. Tapi hati-hati!

Terkadang momentum penggalangan dana ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang nggak bertanggung jawab. Bilangnya cari dana buat Prita yang butuh dana Rp 204 juta, tetapi ujung-ujungnya buat kepentingan pribadi. Maklum, audit penggalangan dana model mengumpulkan koin ini nggak jelas. Siapa sih penyumbang yang bisa protes kalo dananya dikorup? Wong cuma koin gitu, lho!


Ade Novita, Kordinator Koin Peduli. Koin adalah lambang kerakyatan. Kalo dengan koin bisa mengumpulkan Rp 204 juta, artinya itu dukungan asli dari rakyat.

Barangkali Anda pernah melihat sejumlah mahasiswa atau warga masyarakat yang meminta-minta sumbangan di jalan raya. Dengan bermodal kardus bekas dan tulisan kotak sumbangan untuk bencana ini-itu, mereka itu dengan mudah turun ke jalan. Tentu banyak orang yang peduli dengan aksi mereka, tetapi tidak sedikit pula yang antipati. Sebab, kenapa mesti dengan cara seperti itu? Ngerti spontan. Tetapi apakah mereka nggak tahu kalo orang yang antipasti itu sudah menyumbangkan ke badan yang lebih legal? Mereka antipasti, karena ausitnya nggak jelas.

Ah, marilah kita positif thinking aja. Positif, bahwa mereka yang menggerakkan dana setelah Ade, adalah orang-orang yang bertanggugjawab, jujur, dan ikhlas melakukan penggumpulan koin.

Anyway, saya jadi penasaran terhadap pihak Rumah Sakit (RS) Omni International yang menuntut Prita sehingga Prita diwajibkan membayar ganti rugi atas kasus pencemaran nama baik senilai Rp 204 juta. Mereka itu apa nggak malu ya? Nggak malu kalo seluruh warga masyarakat jelas-jelas mendukung Prita. Sebab, dengan mempertahankan tuntutan mereka, citra RS Omni International jadi dipertaruhkan.




Saya tidak tahu pasti perasaan kedua belah pihak (Prita maupun Direksi RS Omni International). Namun saya berharap masing-masing bisa berbesar hati dan akhirnya saling memaafkan. Bisa nggak ya?

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) RS Omni International yang ketika saya menulis ini tampil di program Kabar Petang di tvOne mengatakan, sebenarnya pihak RS secara perdata sudah mencabut tuntutan sebesar Rp 204 juta. Artinya, RS nggak lagi membebankan Prita dengan uang sebanyak itu. Namun secara pidana, nggak bisa. Nah, lho! So, sekarang ini tinggal dari pihak pengadilan, nih!


all photos copyright by Brillianto K. Jaya





No comments:

Post a Comment