Belum lama ini mantan Jurnalis dari TransTV
Satrio Arismunandar memposting surat terbuka milik Syamsul Huda di sebuah milis
yang kebetulan saya ikuti. Isi surat terbuka tersebut berupa protes dari
Syamsul yang dikenal dengan Syam Terrajana ini. Baginya, profesi Jurnalis
haruslah independen. Namun, ke-independen-an tercoreng manakala manajemen LKBN
Antara meminta Jurnalis juga harus mencari duit.
Berikut surat terbuka dari Syamsul Huda M.
Suhari yang dikasih judul: “Saya Jurnalis, Bukan Pencari Iklan!”
*****
MENJADI
Jurnalis adalah impian terbesar dalam hidup saya. Tak peduli apa kata
orang-orang sekitar yang masih memandang profesi ini sebelah mata. Ada kerabat
yang bilang, kalau wartawan itu bukan pekerjaan yang baik, rentan persoalan,
tak jelas masa depan.
Bahkan ada juga yang enteng bertanya: berapa saya dapat duit dari pejabat setiap kali wawancara. Sebagian besar tidak percaya bahwa memberi amplop pada wartawan itu haram hukumnya.
“Ah, aturan dibuat kan untuk dilanggar,” begitu kata mereka. Sebagai orang yang dibesarkan dalam keluarga yang “bertradisi” Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu ada saja sentilan tak mengenakkan kuping. Tentu teman-teman sesama jurnalis yang benar-benar sadar mencemplungkan diri ke dunia ini pernah mengalami hal serupa.
Tapi saya tidak peduli. Saya jalani profesi bersahaja namun mulia ini dengan ikhlas dan gembira.Alhamdulillah, istri saya yang manis sangat mengerti sejak awal, bahkan mendukung pilihan hidup saya ini.
Singkat cerita, impian saya terwujud. Tak lama setelah menikah, tepat tanggal 1 Januari 2008 saya resmi bergabung dengan LKBN ANTARA biro Gorontalo, mula-mulai berstatus training, lalu menanjak menjadi pembantu koresponden.Bayarannya antara 10-15 ribu perberita.
Aih. Saya ingat, gaji pertama saya 140 ribu rupiah. Senang sekali rasanya, meski harus terpotong 40 ribu gara-gara berurusan dengan Polantas yang menilang lantaran saya lupa pakai helm saat berkendara. Hiks.
Untuk menutupi kebutuhan, saya nyambi mengajar ekskul teater di salah satu SMA. Syukurlah punya sedikit pengetahuan tentang itu semasa kuliah dulu. Lambat laun pendapatan saya meningkat, di samping makin terampil menyusun tulisan, honor perberita di LKBN ANTARA juga meningkat, jadi 25 ribu perberita.
Itu terjadi pada pertengahan 2008, ketika ANTARA mendapat penugasan khusus dari negara
untuk peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.
Lewat penugasan ini, negara mengucurkan dana pelayanan masyarakat (Public Service Obligation/PSO) kepada ANTARA yang telah berstatus Perusahaan Umum (BUMN) sejak 2007.
Dana PSO ANTARA untuk tahun 2008 sebesar Rp40,6 Miliar. Cukup kecil memang jika dibanding kucuran serupa pada BUMN lain. Namun Tak bisa dipungkiri, dana publik talangan ini cukup membantu kehidupan segenap karyawan ANTARA.
Kami di daerah terutama yang berstatus kontributor/karyawan tidak tetap, berpacu memproduksi berita sebanyak mungkin, sepanjang memenuhi kriteria atau tema PSO yang telah ditetapkan.
***************
"Direksi BUMN harus semakin kreatif, jangan berbisnis "as usual" tetapi harus berani mencari terobosan untuk menambah penghasilan perusahaan," begitu kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagaimana berita yang dikutip dari antaranews.com, Rabu (25/1) 2012.
Sebagai orang yang hanya berposisi sebagai sekrup dalam rangkaian instalasi besar bernama Perum LKBN ANTARA , terus terang saya kurang begitu paham pun mengerti dengan maksud pernyataan Dahlan Iskan.
Namun yang saya tahu betul, ada pernyataan menyolok dari Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA, Ahmad Kusaeni, dalam artikel yang sengaja di tempel di papan pengumuman kantor kami. Menyolok karena pernyataan itu sengaja distabillo oleh Kepala Biro:
“Wartawan ANTARA harus cari berita dan cari uang. Kapitalisasikan jaringan yang ada dan layani kebutuhan pencitraan pemerintah,” begitu bunyi pernyataan itu.
Dan topik mengenai wartawan mencari iklan kian diangkat di hampir setiap rapat, terutama setelah biro kami memiliki portal berita sendiri, antaragorontalo.com.
Kepala biro ANTARA Gorontalo, Hence Paat, dengan semangat dan tak bosan-bosannya mengingatkan hal itu, juga pernyataan yang diwarnai menyolok itu..
Tak sebatas itu, bahkan dia meminta kami untuk aktif melobi iklan maupun kerja sama pemberitaan di setiap Pemda. Komisi 15 persen pada setiap iklan yang berhasil digolkan setiap wartawan jadi iming-iming.
Segelintir wartawan jadi galau. Kami merasa ada laten di balik praktek pengembangan bisnis dengan cara demikian. Yang pertama jelas soal independensi jurnalisme yang bisa terancam. Praktek kerja sama pemberitaan dengan setiap Pemda, cenderung memberikan informasi dan sudut pandang satu arah. Meski bekerja untuk media yang katanya “Pelat merah”, saya tidak sepakat dengan cara demikian. Bukankah loyalitas pertama seorang jurnalis adalah pada publik?
Karena itu sejak awal ketika bertugas liputan di Kota Gorontalo, saya tidak memilih ngepos tetap di kantor Pemda. Saya berkeliling sejauh saya bisa, meski saya tahu itu membuat lebih capek. Selain keluar masuk ke dinas-dinas SKPD, saya main ke pasar, ke kampung nelayan dsb. Sebagai jurnalis tentu saja saya ingin menambah sudut pandang pemberitaan dari berbagai lapisan masyarakat . Tidak membebek/nempel di belakang pejabat penguasa.
Tapi itu tidak bisa lagi leluasa dilakukan, jika media di tempat saya bekerja akan menjalin kerja sama pemberitaan.
Jangan berharap wartawan leluasa melakukan kritik dalam pemberitaan. Posisi wartawan yang seharusnya egaliter dan terhormat, jadi terjerumus bak pesuruh yang bisa dicocok hidungnya tergantung penguasa yang memberi kue MoU kontrak pemberitaan melalui APBD.
Lagi pula setahu saya produk yang dihasilkan dari praktek ini, bukan lagi jadi karya jurnalistik, tapi advertorial. Tiada lagi pagar api yang membedakan mana iklan mana berita murni.
Media yang menjalin MoU pemberitaan juga rentan dijadikan alat politik penguasa daerah. Beberapa fakta di Gorontalo, bahkan ada Pemda yang memberi insentif bulanan kepada wartawan menempel (Planted).
Independensi jurnalis hanya jadi sederet kalimat mati yang terkubur dalam buku tipis berjudul Kode Etik Jurnalistik yang belum tentu pernah diziarahi setiap wartawan.
Praktek ini sebenarnya sudah cukup lama jadi modus bisnis bagi sejumlah media di Gorontalo. Bahkan ada koran yang hampir tak menyisakan ruang publik dalam setiap halamannya; sudah terkapling-kapling karena kontrak pemberitaan Pemda ini atau DPRD itu.
Warga sipil lebih sering muncul dalam rubrik kriminal, atau jika ada kejadian bencana, entah banjir, kebakaran atau hal apes lainnya. Pengen diliput media, bayar dulu.
Namun kegalauan kami bukannya tanpa solusi. Pada beberapa kali rapat, kami sudah mengusulkan agar kepala biro merekrut staf pencari iklan, semacam marketing.
Tapi usul itu selalu ditolak. Kepala Biro mengaku ingin meniru biro daerah lainnya yang telah mandiri dan besar pemasukannya, yang konon sukses karena mengandalkan wartawannya sebagai ujung tombak menjebol pintu-pintu pengiklan.
Alasan penolakan lainnya , karena menurutnya biro Gorontalo yang masih menyusu anggaran ke pusat belum mampu merekrut dan membayar tenaga iklan.
Pernah juga kami menginformasikan soal staf marketing lepas yang siap dibayar perkomisi, sehingga biro tidak perlu berpikir untuk membayar gaji bulanan. Tapi itu juga dimentahkan, dengan alasan pusat menginstruksikan agar memanfaatkan SDM/staf yang ada.
Pada perkembangannya persoalan itu menjadi senyap. Wartawan yang tidak mau mencari iklan, dibolehkan. Sedang yang mau demi menambah pemasukan, silahkan.
Ada lagi penuturan Kepala Biro yang bagi saya janggal. Pertama, menurutnya ANTARA Pusat menginstruksikan setiap pewarta organik (Karyawan tetap) untuk segera mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tapi sekalian juga mewajibkan untuk mencari iklan (dan itu masuk dalam lembar penilaian kinerja!).
Duh, kenapa kantor berita berusia 78 tahun yang memiliki cita-cita besar menjadi kantor berita berkelas dunia ini, malah jadi abu-abu warnanya?.
**********
“ Syam, sebenarnya ada hal penting yang ingin saya sampaikan, Eem, begini, saya tahu kamu memegang prinsip, itu bagus. Karena itu saya sudah berusaha mencarikan solusi terbaik untuk mempertahankan kamu, ini usul, berhubung kontrak kamu sudah selesai per Desember ini, bagaimana jika ke depan kamu saya ajukan ke pusat untuk jadi kontributor PSO), sebab hanya posisi itu saja yang bebas dari kewajiban mencari iklan,“
Kurang lebih begitu kata Kepala Biro ANTARA pada suatu sore, penghujung Desember 2012. Saya diundang ngobrol di ruangannya. Dia melanjutkan:
“Terus terang ini berat, setiap biro ANTARA di daerah dibebankan target pendapatan, bahkan biro kecil semacam Gorontalo dipatok pendapatan satu milyar untuk tahun 2013, karena itu wartawan harus membantu bisnis perusahaan, “
Saya diam berpikir. Lalu :
“ Memangnya posisi kontributor non PSO punya kewajiban mencari iklan ya pak,”
“Ya, kontributor non PSO punya kewajiban membantu pengembangan bisnis perusahaan, itu tertuang dalam kontrak, tapi kalau yang PSO tidak, karena statusnya hanya kontrak dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,”
“Sebentar pak, sebelumnya saya ingin tahu, seperti apa definisi membantu pengembangan bisnis perusahaan bagi wartawan, jika pengertiannya sekedar membantu mempertemukan kepala biro dengan calon pengiklan, saya rasa saya masih sanggup, “
“ Terlibatnya harus lebih dalam, Syam,”
“Sedalam apa pak? Saya perlu tahu takarannya, sebab setahu saya wartawan memiliki kode etik,”
“ Harus lebih dalam, tidak sekedar membantu memediasi, tapi juga harus ikut mengurusi hal lain dalam perjanjian kerja sama,”
“Berarti status saya diturunkan ya pak?,”
“Oh tidak, jangan berpikir begitu, di luar sana kan tidak ada yang akan bertanya, kamu wartawan PSO atau tidak, yang mereka tahu kamu kan wartawan ANTARA,” balasnya.
“Tapi dengan jadi kontri PSO, saya tidak lagi mendapatkan THR bukan?,” kata saya.
“Ah, ya, itu dia, tapi kamu tahulah, kita juga sudah membiasakan untuk berbagi rejeki, tapi bisa juga nanti gantian, tahun depan gantian wartawan lain yang jadi kontri PSO, kamu jadi kontributor lagi”
Jelas saya tambah pusing. Logika macam mana itu. Saya meminta waktu beberapa hari sebelum memberi jawaban.
Saya jadi galau seketika. Dengan pilihan itu, saya merasa diberikan buah simalakama. Posisi kontributor PSO jelas akan lebih lemah dengan adanya kerja sama kontrak pemberitaan dengan Pemda.
Namun kegalauan itu seketika berubah jadi rasa sedih, amarah bercampur tersinggung tak tertanggungkan.
Itu terjadi pada suatu hari di awal Januari, saya tidak diundang pada rapat perdana tahun 2013. Saya, hanya saya sendiri satu-satunya wartawan ANTARA yang tidak diundang rapat.
Dan ternyata sampai di situlah keterbatasan saya sebagai manusia,. Saya berada di puncak mempertahankan harga diri saya, membela kemanusiaan saya, membela profesi yang saya anggap mulia ini. Saya hadiri rapat itu sebagai tamu tak diundang. Dan seketika menyatakan diri KELUAR.
Saya tidak mau lagi diajak/digoda untuk melecehkan profesi. Bahkan pasal pertama Kode etik jurnalistik dibuka dengan kalimat “Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Yang perlu diberi huruf besar dalam konteks ini adalah kata INDEPENDEN, yang penafsirannya berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Bagaimana saya bisa bersikap independen dalam pemberitaan? jika saya terlibat konflik interest dengan mencari iklan sebagai pengertian (yang seolah tunggal) dari “membantu pengembangan bisnis perusahaan”.
Tafsir “Membantu Pengembangan Bisnis Perusahaan” bagi saya sebagai wartawan adalah membuat berita bermutu, professional dan berfaedah demi menjaga kepercayaan publik pada perusahaan. Bukankah sebagai kantor berita, ANTARA selaiknya menjaga kepercayaan publik yang tercermin dari media-media yang masih setia jadi pelanggannya?
Kawan, pembaca budiman. Terus terang saya menyesal, menyesal karena saya keluar dalam keadaan tidak baik-baik. Tapi sungguh, tiada maksud hati menjatuhkan martabat ANTARA, kantor berita bersejarah kebanggaan rakyat Indonesia yang pernah dengan lantang menyebarkan informasi proklamasi kemerdekaan RI.
Saya menceritakan hal ini karena merasa terpanggil, bagaimanapun ANTARA pernah jadi bagian hidup yang saya banggakan. Justru karena itu perlu dikritik agar lebih baik. Meski kritik datang dari sekrupnya sendiri, sekrup yang bisa dibuang dan dengan mudah dicarikan gantinya.
Saya yakin ada banyak wartawan ANTARA yang sama gelisahnya dengan saya. Apa yang saya tuliskan bukanlah untuk gagah-gagahan, biarlah mencari sensasi menjadi urusan selebriti dan politisi.
Saya hanya mau jadi wartawan biasa, yang tak sempurna justru karena belajar patuh pada kode etik yang mengikatnya. Yang luar biasa adalah wartawan yang melecehkan profesinya sendiri.
Dengan hormat dari Gorontalo…
Bahkan ada juga yang enteng bertanya: berapa saya dapat duit dari pejabat setiap kali wawancara. Sebagian besar tidak percaya bahwa memberi amplop pada wartawan itu haram hukumnya.
“Ah, aturan dibuat kan untuk dilanggar,” begitu kata mereka. Sebagai orang yang dibesarkan dalam keluarga yang “bertradisi” Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu ada saja sentilan tak mengenakkan kuping. Tentu teman-teman sesama jurnalis yang benar-benar sadar mencemplungkan diri ke dunia ini pernah mengalami hal serupa.
Tapi saya tidak peduli. Saya jalani profesi bersahaja namun mulia ini dengan ikhlas dan gembira.Alhamdulillah, istri saya yang manis sangat mengerti sejak awal, bahkan mendukung pilihan hidup saya ini.
Singkat cerita, impian saya terwujud. Tak lama setelah menikah, tepat tanggal 1 Januari 2008 saya resmi bergabung dengan LKBN ANTARA biro Gorontalo, mula-mulai berstatus training, lalu menanjak menjadi pembantu koresponden.Bayarannya antara 10-15 ribu perberita.
Aih. Saya ingat, gaji pertama saya 140 ribu rupiah. Senang sekali rasanya, meski harus terpotong 40 ribu gara-gara berurusan dengan Polantas yang menilang lantaran saya lupa pakai helm saat berkendara. Hiks.
Untuk menutupi kebutuhan, saya nyambi mengajar ekskul teater di salah satu SMA. Syukurlah punya sedikit pengetahuan tentang itu semasa kuliah dulu. Lambat laun pendapatan saya meningkat, di samping makin terampil menyusun tulisan, honor perberita di LKBN ANTARA juga meningkat, jadi 25 ribu perberita.
Itu terjadi pada pertengahan 2008, ketika ANTARA mendapat penugasan khusus dari negara
untuk peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.
Lewat penugasan ini, negara mengucurkan dana pelayanan masyarakat (Public Service Obligation/PSO) kepada ANTARA yang telah berstatus Perusahaan Umum (BUMN) sejak 2007.
Dana PSO ANTARA untuk tahun 2008 sebesar Rp40,6 Miliar. Cukup kecil memang jika dibanding kucuran serupa pada BUMN lain. Namun Tak bisa dipungkiri, dana publik talangan ini cukup membantu kehidupan segenap karyawan ANTARA.
Kami di daerah terutama yang berstatus kontributor/karyawan tidak tetap, berpacu memproduksi berita sebanyak mungkin, sepanjang memenuhi kriteria atau tema PSO yang telah ditetapkan.
***************
"Direksi BUMN harus semakin kreatif, jangan berbisnis "as usual" tetapi harus berani mencari terobosan untuk menambah penghasilan perusahaan," begitu kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagaimana berita yang dikutip dari antaranews.com, Rabu (25/1) 2012.
Sebagai orang yang hanya berposisi sebagai sekrup dalam rangkaian instalasi besar bernama Perum LKBN ANTARA , terus terang saya kurang begitu paham pun mengerti dengan maksud pernyataan Dahlan Iskan.
Namun yang saya tahu betul, ada pernyataan menyolok dari Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA, Ahmad Kusaeni, dalam artikel yang sengaja di tempel di papan pengumuman kantor kami. Menyolok karena pernyataan itu sengaja distabillo oleh Kepala Biro:
“Wartawan ANTARA harus cari berita dan cari uang. Kapitalisasikan jaringan yang ada dan layani kebutuhan pencitraan pemerintah,” begitu bunyi pernyataan itu.
Dan topik mengenai wartawan mencari iklan kian diangkat di hampir setiap rapat, terutama setelah biro kami memiliki portal berita sendiri, antaragorontalo.com.
Kepala biro ANTARA Gorontalo, Hence Paat, dengan semangat dan tak bosan-bosannya mengingatkan hal itu, juga pernyataan yang diwarnai menyolok itu..
Tak sebatas itu, bahkan dia meminta kami untuk aktif melobi iklan maupun kerja sama pemberitaan di setiap Pemda. Komisi 15 persen pada setiap iklan yang berhasil digolkan setiap wartawan jadi iming-iming.
Segelintir wartawan jadi galau. Kami merasa ada laten di balik praktek pengembangan bisnis dengan cara demikian. Yang pertama jelas soal independensi jurnalisme yang bisa terancam. Praktek kerja sama pemberitaan dengan setiap Pemda, cenderung memberikan informasi dan sudut pandang satu arah. Meski bekerja untuk media yang katanya “Pelat merah”, saya tidak sepakat dengan cara demikian. Bukankah loyalitas pertama seorang jurnalis adalah pada publik?
Karena itu sejak awal ketika bertugas liputan di Kota Gorontalo, saya tidak memilih ngepos tetap di kantor Pemda. Saya berkeliling sejauh saya bisa, meski saya tahu itu membuat lebih capek. Selain keluar masuk ke dinas-dinas SKPD, saya main ke pasar, ke kampung nelayan dsb. Sebagai jurnalis tentu saja saya ingin menambah sudut pandang pemberitaan dari berbagai lapisan masyarakat . Tidak membebek/nempel di belakang pejabat penguasa.
Tapi itu tidak bisa lagi leluasa dilakukan, jika media di tempat saya bekerja akan menjalin kerja sama pemberitaan.
Jangan berharap wartawan leluasa melakukan kritik dalam pemberitaan. Posisi wartawan yang seharusnya egaliter dan terhormat, jadi terjerumus bak pesuruh yang bisa dicocok hidungnya tergantung penguasa yang memberi kue MoU kontrak pemberitaan melalui APBD.
Lagi pula setahu saya produk yang dihasilkan dari praktek ini, bukan lagi jadi karya jurnalistik, tapi advertorial. Tiada lagi pagar api yang membedakan mana iklan mana berita murni.
Media yang menjalin MoU pemberitaan juga rentan dijadikan alat politik penguasa daerah. Beberapa fakta di Gorontalo, bahkan ada Pemda yang memberi insentif bulanan kepada wartawan menempel (Planted).
Independensi jurnalis hanya jadi sederet kalimat mati yang terkubur dalam buku tipis berjudul Kode Etik Jurnalistik yang belum tentu pernah diziarahi setiap wartawan.
Praktek ini sebenarnya sudah cukup lama jadi modus bisnis bagi sejumlah media di Gorontalo. Bahkan ada koran yang hampir tak menyisakan ruang publik dalam setiap halamannya; sudah terkapling-kapling karena kontrak pemberitaan Pemda ini atau DPRD itu.
Warga sipil lebih sering muncul dalam rubrik kriminal, atau jika ada kejadian bencana, entah banjir, kebakaran atau hal apes lainnya. Pengen diliput media, bayar dulu.
Namun kegalauan kami bukannya tanpa solusi. Pada beberapa kali rapat, kami sudah mengusulkan agar kepala biro merekrut staf pencari iklan, semacam marketing.
Tapi usul itu selalu ditolak. Kepala Biro mengaku ingin meniru biro daerah lainnya yang telah mandiri dan besar pemasukannya, yang konon sukses karena mengandalkan wartawannya sebagai ujung tombak menjebol pintu-pintu pengiklan.
Alasan penolakan lainnya , karena menurutnya biro Gorontalo yang masih menyusu anggaran ke pusat belum mampu merekrut dan membayar tenaga iklan.
Pernah juga kami menginformasikan soal staf marketing lepas yang siap dibayar perkomisi, sehingga biro tidak perlu berpikir untuk membayar gaji bulanan. Tapi itu juga dimentahkan, dengan alasan pusat menginstruksikan agar memanfaatkan SDM/staf yang ada.
Pada perkembangannya persoalan itu menjadi senyap. Wartawan yang tidak mau mencari iklan, dibolehkan. Sedang yang mau demi menambah pemasukan, silahkan.
Ada lagi penuturan Kepala Biro yang bagi saya janggal. Pertama, menurutnya ANTARA Pusat menginstruksikan setiap pewarta organik (Karyawan tetap) untuk segera mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tapi sekalian juga mewajibkan untuk mencari iklan (dan itu masuk dalam lembar penilaian kinerja!).
Duh, kenapa kantor berita berusia 78 tahun yang memiliki cita-cita besar menjadi kantor berita berkelas dunia ini, malah jadi abu-abu warnanya?.
**********
“ Syam, sebenarnya ada hal penting yang ingin saya sampaikan, Eem, begini, saya tahu kamu memegang prinsip, itu bagus. Karena itu saya sudah berusaha mencarikan solusi terbaik untuk mempertahankan kamu, ini usul, berhubung kontrak kamu sudah selesai per Desember ini, bagaimana jika ke depan kamu saya ajukan ke pusat untuk jadi kontributor PSO), sebab hanya posisi itu saja yang bebas dari kewajiban mencari iklan,“
Kurang lebih begitu kata Kepala Biro ANTARA pada suatu sore, penghujung Desember 2012. Saya diundang ngobrol di ruangannya. Dia melanjutkan:
“Terus terang ini berat, setiap biro ANTARA di daerah dibebankan target pendapatan, bahkan biro kecil semacam Gorontalo dipatok pendapatan satu milyar untuk tahun 2013, karena itu wartawan harus membantu bisnis perusahaan, “
Saya diam berpikir. Lalu :
“ Memangnya posisi kontributor non PSO punya kewajiban mencari iklan ya pak,”
“Ya, kontributor non PSO punya kewajiban membantu pengembangan bisnis perusahaan, itu tertuang dalam kontrak, tapi kalau yang PSO tidak, karena statusnya hanya kontrak dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,”
“Sebentar pak, sebelumnya saya ingin tahu, seperti apa definisi membantu pengembangan bisnis perusahaan bagi wartawan, jika pengertiannya sekedar membantu mempertemukan kepala biro dengan calon pengiklan, saya rasa saya masih sanggup, “
“ Terlibatnya harus lebih dalam, Syam,”
“Sedalam apa pak? Saya perlu tahu takarannya, sebab setahu saya wartawan memiliki kode etik,”
“ Harus lebih dalam, tidak sekedar membantu memediasi, tapi juga harus ikut mengurusi hal lain dalam perjanjian kerja sama,”
“Berarti status saya diturunkan ya pak?,”
“Oh tidak, jangan berpikir begitu, di luar sana kan tidak ada yang akan bertanya, kamu wartawan PSO atau tidak, yang mereka tahu kamu kan wartawan ANTARA,” balasnya.
“Tapi dengan jadi kontri PSO, saya tidak lagi mendapatkan THR bukan?,” kata saya.
“Ah, ya, itu dia, tapi kamu tahulah, kita juga sudah membiasakan untuk berbagi rejeki, tapi bisa juga nanti gantian, tahun depan gantian wartawan lain yang jadi kontri PSO, kamu jadi kontributor lagi”
Jelas saya tambah pusing. Logika macam mana itu. Saya meminta waktu beberapa hari sebelum memberi jawaban.
Saya jadi galau seketika. Dengan pilihan itu, saya merasa diberikan buah simalakama. Posisi kontributor PSO jelas akan lebih lemah dengan adanya kerja sama kontrak pemberitaan dengan Pemda.
Namun kegalauan itu seketika berubah jadi rasa sedih, amarah bercampur tersinggung tak tertanggungkan.
Itu terjadi pada suatu hari di awal Januari, saya tidak diundang pada rapat perdana tahun 2013. Saya, hanya saya sendiri satu-satunya wartawan ANTARA yang tidak diundang rapat.
Dan ternyata sampai di situlah keterbatasan saya sebagai manusia,. Saya berada di puncak mempertahankan harga diri saya, membela kemanusiaan saya, membela profesi yang saya anggap mulia ini. Saya hadiri rapat itu sebagai tamu tak diundang. Dan seketika menyatakan diri KELUAR.
Saya tidak mau lagi diajak/digoda untuk melecehkan profesi. Bahkan pasal pertama Kode etik jurnalistik dibuka dengan kalimat “Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Yang perlu diberi huruf besar dalam konteks ini adalah kata INDEPENDEN, yang penafsirannya berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Bagaimana saya bisa bersikap independen dalam pemberitaan? jika saya terlibat konflik interest dengan mencari iklan sebagai pengertian (yang seolah tunggal) dari “membantu pengembangan bisnis perusahaan”.
Tafsir “Membantu Pengembangan Bisnis Perusahaan” bagi saya sebagai wartawan adalah membuat berita bermutu, professional dan berfaedah demi menjaga kepercayaan publik pada perusahaan. Bukankah sebagai kantor berita, ANTARA selaiknya menjaga kepercayaan publik yang tercermin dari media-media yang masih setia jadi pelanggannya?
Kawan, pembaca budiman. Terus terang saya menyesal, menyesal karena saya keluar dalam keadaan tidak baik-baik. Tapi sungguh, tiada maksud hati menjatuhkan martabat ANTARA, kantor berita bersejarah kebanggaan rakyat Indonesia yang pernah dengan lantang menyebarkan informasi proklamasi kemerdekaan RI.
Saya menceritakan hal ini karena merasa terpanggil, bagaimanapun ANTARA pernah jadi bagian hidup yang saya banggakan. Justru karena itu perlu dikritik agar lebih baik. Meski kritik datang dari sekrupnya sendiri, sekrup yang bisa dibuang dan dengan mudah dicarikan gantinya.
Saya yakin ada banyak wartawan ANTARA yang sama gelisahnya dengan saya. Apa yang saya tuliskan bukanlah untuk gagah-gagahan, biarlah mencari sensasi menjadi urusan selebriti dan politisi.
Saya hanya mau jadi wartawan biasa, yang tak sempurna justru karena belajar patuh pada kode etik yang mengikatnya. Yang luar biasa adalah wartawan yang melecehkan profesinya sendiri.
Dengan hormat dari Gorontalo…
*****
Surat terbuka yang diposting pada Minggu,
13 Januari 2013 itu langsung ditanggapi oleh Elizabeth Swanti. Menurutnya, sistem
wartawan juga turut 'berpartisipasi' mencari iklan ini adalah sistem yang jamak
dijalani di Jawa Pos Group, dimana pak Dahlan Iskan menjadi Direktur-nya.
“Secara umum, sistem ini berhasil dari sisi
marketing, tetapi menjadikan integritas seorang jurnalis dipertanyakan. Mungkin, direktur Antara saat ini melihat sistem Jawa
Pos bisa diterapkan pada lembaga beritanya. Mungkin,”
ujar Elizabeth.
Lalu Produser VOA Naratama menanggapi lagi,
bahwa di Amerika, ada yang disebut Ads-Journalism, Profesi ini lebih merupakan
profesi Penulis di media digital yang lebih mengutamakan informasi sekitar
produk, sesuai dengan keinginan klien.
“Di era digital ini sudah banyak dilakukan
oleh berbagai perusahaan, antara lain dengan membayar para Bloggers,
Facebookers, Pathers, dan puluhan penulis Social Media online lainnya. Tapi
biasanya hal ini tidak menyentuh substansi content dari menu utama berita,”
ujar Nara yang saat ini tinggal di Washington bersama istri dan anak-anaknya
ini.
Lalu apakah Jurnalis Marketing yang
diwajibkan oleh LKBN Antara ini akan kehilangan idependensi? Seharusnya jangan.
Meski harus mencari uang, tidak berarti seorang Jurnalis tidak independen.
Namun, yang harus dilakukan adalah bagaimana trik-trik agar tidak terjadi
conflict of interest terhadap pemilik uang yang ingin diberitakan di sebuah
media, khususnya di LKBN Antara.
No comments:
Post a Comment