Thursday, October 11, 2012

Surat Imbauan Komisi Penyiaran Indonesia untuk Seluruh Direktur Utama TV

Sehubungan film Innocence of Moslems, pada 17 September kemarin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama stasiun televisi, baik swasta maupun TVRI. Surat bernomor 549/K/KPI/09/12 itu ditandatangi langsung Ketua KPI, Mochamad Riyanto. Ada 4 poin yang wajib ditaati oleh ke-10 televisi swasta dan juga TVRI.

1348025248818290591
 Berikut poin-poin imbauan dalam surat KPI:
1. 
 Lebih sensistif dan berhati-hati dalam pembuatan/ penayangan berita atau informasi yang berhubungan dengan film tersebut.
2. Tidak menampilkan cuplikan adegan film tersebut dan/ atau membahas topic tersebut dengan berpedoman pada Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia 2012.
3. Program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan, dan/ atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antaragama, menghargai etika hubungan antarumat beragama, serta tidak menyajikan perbandingan antaragama.
4. Agar menjadikan P3 dan SPS KPI 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan program siaran.

Imbauan KPI ini tentu sangat baik untuk bisa menentramkan kemarahan umat Islam agar tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Meski sifatnya imbauan, namun tentu saja seluruh stasiun televisi wajib menjalankan ke-4 poin KPI tersebut di atas.

No comments: