Sehubungan film Innocence of Moslems,
pada 17 September kemarin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama stasiun
televisi, baik swasta maupun TVRI. Surat bernomor 549/K/KPI/09/12 itu
ditandatangi langsung Ketua KPI, Mochamad Riyanto. Ada 4 poin yang wajib
ditaati oleh ke-10 televisi swasta dan juga TVRI.
Berikut poin-poin imbauan dalam surat KPI:
1.
Lebih sensistif dan berhati-hati dalam pembuatan/ penayangan berita atau informasi yang berhubungan dengan film tersebut.
2. Tidak menampilkan cuplikan adegan film tersebut dan/
atau membahas topic tersebut dengan berpedoman pada Pedoman Prilaku
Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran
Indonesia 2012.
3. Program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan, dan/
atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antaragama, menghargai
etika hubungan antarumat beragama, serta tidak menyajikan perbandingan
antaragama.
4. Agar menjadikan P3 dan SPS KPI 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan program siaran.
Imbauan KPI ini tentu sangat baik untuk bisa menentramkan kemarahan umat Islam agar tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Meski sifatnya imbauan, namun tentu saja seluruh stasiun televisi wajib menjalankan ke-4 poin KPI tersebut di atas.
No comments:
Post a Comment