Monday, March 4, 2013
Harga Jual ANTV Rp 5 Triliun Asal Semua SDM-nya di-PHK
Berita tersebut nyaring terdengar di
kalangan petinggi televisi di tanah air. ANTV akan dijual oleh Group
Bakrie dan beberapa pengusaha, terutama pengusaha yang ingin jadi Raja
Media siap mengambil ANTV. Harap maklum, saat ini Group Bakrie lagi
butuh duit, kabarnya pun mereka sudah ingin meninggalkan bisnis media.
Tentang angka Rp 5 triliun tersebut adalah harga yang ditawar oleh
bos PT Elang Mahkota Komputer (Emkom) yang tak lain pemilik SCTV, Fofo
Sariaatmadja. Mungkin buat Group Bakrie tidak masalah, tetapi syarat
lain yang diajukan Fofo cukup berat, yakni memecat semua SDM yang ada di
ANTV.
“Fofo mau beli ANTV asal ANTV kosong
alias nggak beli paket dengan SDM-nya,” ujar rekan saya, salah satu
petinggi di salah satu stasiun televisi swasta ini.
Bloggers, sebenarnya yang mau
dijual bukan cuma ANTV tetapi kelompok media yang selama ini di bawah
lindungan Group Bakrie. Sebagaimana tulisan saya sebelumnya, bahwa Viva
Group, yang terdiri dariVivaNews.co.id, ANTV, dan tvOne akan
dilepas (silahkan baca:
http://sosok.kompasiana.com/2013/01/28/cabut-dari-nasdem-harry-tanoe-beli-antv-528752.html).
Dalam tulisan saya, pembelinya adalah Harry Tanoe.Ternyata kabar lain
yang beredar, pengusaha yang paling ngotot membeli Viva Group adalah
Fofo.
Sekadar Bloggers tahu, Fofo
adalah orang di balik kesuksesan SCTV. Sejak awal berdiri di jalan Darmo
Permai, Surabaya pada 1990 dan cuma siaran terbatas di wilayah Gerbang
Kertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan
Lamongan), pria berusia 44 tahun ini telah mendampingi SCTV hingga
berhasil membeli Indosiar dan beberapa televisi lokal lain.
Memang, pada 1990-an, saham keluarga
Sariaatmadja melalui PT Abhimata Mediatama hanya 17 persen. Sebelum
keluarga Sariaatmadja masuk SCTV pada 2001, pemegang saham SCTV adalah
orang-orang yang dikenal dekat dengan Cendana, seperti Sudwikatmono,
Peter F. Gontha, Henry Pribadi, Halimah Bambang Trihatmodjo, hingga Azis
Mochtar. Namun, di tahun yang sama, keluarga ini menambah lagi
kepemilikan saham hingga menjadi 49,62 persen.
Pada 2002, PT Abhimata meningkatkan
kepemilikan sahamnya menjadi 50 persen. Keinginan menguasai SCTV makin
tak terbendung. Pada 2005, PT Abhimata menguasai SCTV dengan membeli
saham milik Henry Pribadi. Setelah itu, saham PT Indika Multimedia
kepunyaan Agus Lasmono, anak pengusaha Sudwikatmono, di SCM juga
diakuisisi. Pada 2008, keluarga Sariaatmadja telah menguasai 78,69
persen saham SCM. Sisanya dimiliki The Northern Trust Company 7,9
persen, dan publik 13,41 persen.
Setelah memegang saham mayoritas di
SCTV, pada 2004 keluarga Sariaatmadja menggandeng PT Mugi Rekso Abadi
(MRA) mendirikan televisi dengan bendera PT Omni Intivisual alias O
Channel. Awalnya, kepemilikan saham MRA dan keluarga Sariaatmadja
masing-masing 50 persen. Namun, pada awal 2007, MRA melepas seluruh
saham miliknya kepada keluarga Sariaatmadja, sehingga 100% saham O
Channel dikuasai oleh Sariaatmadja. Terakhir, keluarga ini mengakuisisi
Indosiar lewat transaksi tukar guling antara lahan sawit milik keluarga
Sariaatmadja dengan Indosiar milik Anthony Salim.
Bloggers, strategi Fofo untuk
membeli ANTV dengan syarat tersebut boleh jadi ia tak ingin terbebani
oleh SDM-SDM yang ada saat ini. Ia ingin mengganti SDM ANTV dengan SDM
baru, secara ANTV akan ia jadikan sebagai televisi berita sebagaimana
Metro TV dan tvOne. Tentu, keinginan Fofo wajar, mengingat SDM yang ada
di ANTV saat ini lebih dari 50% sudah bekerja lebih dari 10 tahun (ANTV
berdiri pada 1993). Jadi, memang perlu diremajakan.
Jika Group Bakrie setuju dengan
tawaran Fofo, nasib ANTV akan seperti SCTV pada paruh November 2009
lalu. Gelombang PHK atau ‘dipaksa’ mengundurkan diri sekitar 500-an
karyawan terjadi di SCTV. Sementara ada pula karyawan senior yang
‘dipaksa’ menjadi karyawan kontrakan jika ingin tetap menjadi karyawan
SCTV.
Bagi karyawan yang masih produktif
dan memiliki jaringan pertemanan di televisi lain, tentu tidak masalah.
Mereka cukup percaya diri untuk menerima pesangon jutaan rupiah dan siap
bekerja lagi di stasiun televisi lain atau membuka bisnis. Namun, tentu
saja banyak karyawan ANTV yang menggandalkan hidupnya dari gaji bulanan
di stasiun televisi yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini.
Jika ini terjadi, akan ada pengangguran-pengangguran baru.
Seks Bebas di Kalangan Remaja Makin Mengawatirkan
Data survei Kesehatan Reproduksi Remaja
Indonesia (SKRRI) yang diungkapkan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarif pada Selasa (12/2) di
Gedung Pengurus PBNU jalan Keramat Raya, Jakarta Pusat, sungguh miris.
Betapa tidak, sebanyak 1 persen remaja perempuan dan 6 persen remaja
laki-laki menyatakan pernah melakukan hubungan seksual pranikah. Fakta
seks bebas ini diperkuat dengan data Kementrian Kesehatan, dimana 35,9%
remaja mempunyai teman yang sudah pernah melakukan hubungan seks
pranikah dan bahkan 6,9% responden telah melakukan hubungan seks
pranikah.
Bloggers, meski
menurut Sugiri di desa tingkat seks bebasnya tidak sedahsyat di
perkotaan, namun trend prilaku seks pranikah di pedesaan masih dua kali
lipat dibandingan dengan di perkotaan. Artinya, dalam beberapa waktu ke
depan, tingkat seks pranikah di desa tak ubahnya dengan di perkotaan.
Miris, tetapi itulah fakta yang terjadi di
negara yang kita cintai ini. Sebaliknya, data-data tersebut tentu
menyenangkan bagi mereka yang mendewa-dewakan kebebasan. Para aktivis
kebebasan yang memang secara terencana dan sistematis telah berhasil
merusak prilaku anak-anak muda Indonesia. Anak-anak muda diajak untuk
mencintai kebebasan dan membenci aturan-aturan yang ditetapkan oleh
Allah swt. Tagline pegiat kebebasan adalah: “menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal”.
Bloggers,
Al-Qur’an, jilbab, aurat, syariat Islam, dan tauladan Rasulullah SAW
telah diputarbalikan dan ditafsirkan semena-mena demi kepentingan
kebebasan. Oleh aktivis-aktivis liberal,secara halus mereka menafsirkan
dengan selogik mungkin, agar terlihat “masuk akal”. Walhasil, agama
tidak boleh mengatur kehidupan dan anak-anak muda harus bebas
sebebas-bebasnya.
Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan seseorang melakukan seks bebas yang saya rangkum dari berbagai sumber, antara lain:
1. Iman yang lemah
Seperti yang sudah penulis paparkan, bahwa agama sudah tidak lagi menjadi peganggan hidup. Memang agama tidak menjamin, tetapi mereka yang tidak menjadi agama makin tidak terjamin memiliki iman yang kokoh. Agama ditempatkan seperti cucian kotor. Agama sekadar dipajang di KTP. Sholat sekadar sholat, tetapi maksiat jalan. Tetap menjalankan kehidupan bebas.
2. Orang tua
Meski hubungan komunikasi dengan orangtua baik, namun tidak menjamin seorang anak tidak melakukan seks bebas. Biasanya, hal ini disebabkan, karena orangtua menganut kebebasan pula. Penulis pernah menjumpai orangtua yang punya prinsip, “Yang penting jangan buat anak orang hamil”. Artinya, orangtua menghalalkan anaknya melakukan seks bebas, tetapi wajib hati-hati.
Ada pula contoh yang penulis perhatikan,
orangtua membiarkan anak mereka pacaran, dimana pacaran yang dilakukan
anak-anak mereka bisa membangkitkan birahi. Jadi wajar, jika aktivitas
yang meningkatkan birahi anak-anak muda dibiarkan orangtua, mereka akan
bertindak lebih dari sekadar peluk-pelukan, cium-ciuman, yakni making love.
3. Lingkungan/teman
Sebagai manusia, tentu kita tetap memiliki tingkat pertahanan diri yang lemah. Sekuat-kuatnya kita mempertahankan diri, jika lingkungan dan orang-orang terdekat kita tidak mendukung, bukan tidak mungkin akhirnya ikut ikut arus. Tentu tidak semua, tetapi mayoritas. Contoh, seorang pecandu narkoba awalnya cuma ikut-ikutan dengan teman-temannya dan sekedar iseng, begitu pula dengan seks bebas. Sekali melakukan, akan terus ketagihan dan melakukan lagi dan lagi.
4. Uang
Kapitalisme seperti sekarang ini menjadikan uang sebagai Tuhan. Segala-galanya diukur dengan uang. Tak heran, tidak peduli menghilangkan kehormatan demi uang. Demi mendapatkan gedget terbaru, rela menjual diri. Demi ingin menjadi artis terkenal, rela main film horor seks atau sekadar difoto yang bisa merangsang birahi. Di sini, peran media yang membuka peluang menyebarkan kebebasan juga menjadi penting. Setiap hari penonton disajikan sinetron-sinetron yang mengumbar free seks dan dianggap wajar. Rating dan ujung-ujungnya uang.
***
Bloggers,
sudah saatnya kita perang terhadap kebebasan. Fenomena kebebasan,
terutama kehidupan sosial anak-anak muda sudah sangat mengawatirkan ini.
Oleh karena itu, mulailah dari keluarga kita, anak-anak kita. Bimbing
mereka untuk kembali mengenal Allah swt dan aturan-aturan yang sudah
tetapkan Allah swt dalam Al-Qur’an sebagai petunjuk agar tidak sesat.
Komisi Penyiaran Indonesia: “11 Stasiun Televisi Melanggar Aturan Adegan Seksual”
“KPI
banyak menemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 terkait
pelarangan adegan seksual. Pelanggaran yang dimaksud adalah banyaknya
program di berbagai televisi yang menampilkan adegan ciuman bibir (dalam
film, sinetron, pemberitaan, film animasi anak, iklan, promo program,
video klip, dan lain-lain). Terhadap ini, KPI sudah banyak mengeluarkan
surat sanksi administratif terkait pelanggaran tersebut.”
Itulah
surat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bernomor 18/K/KPI/01/13
tertanggal 11 Januari 2013 lalu. Surat tersebut dikirim ke 11 stasiun
televisi nasional, yakni ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta
TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan termasuk televisi milik
pemerintah TVRI.
Memang sungguh ironis TVRI masuk ke dalam televisi
yang melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) Standar Program Siaran
(SPS) KPI. Kalau televisi swasta, terutama televisi yang menyiarkan
sinetron, tentu bukan rahasia lagi banyak menampilkan adegan seksual
yang memang sangat mengawatirkan. Hampir mayoritas sinetron mengumbar
kebebasan seks di kalangan remaja. Pernah, penulis melihat satu scene,
dimana kedua anak muda berpacaran di ruang tamu. Kedua orangtua mereka
mengintip sepasang remaja itu berpacaran. Bukan marah-marah, justru
mereka gembira melihat anak-anak mereka pegang-pegangan tangan,
berpelukan, dan dianggap romantis.
Seluruh televisi sebenarnya sudah tahu, bahwa ada
ketentuan tentang adegan seksual yang tidak boleh dilanggar, yang
terdapat pada P3 SPS KPI. Itulah mengapa, dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat kembali mengingatkan, bahwa ketentuan tentang pelarangan adegan seksual telah diatur dalam P3 dan SPS KPI, yang ada di BAB XII berikut ini:
BAB XII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS
Bagian Pertama
Pelarangan Adegan Seksual
Pasal 18
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;
b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
c. menayangkan kekerasan seksual;
d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar;
g. menampilkan adegan ciuman bibir;
h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
i. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;
j. mengesankan ketelanjangan;
k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau
l. menampilkan kata-kata cabul.
Bagian Kedua
Seks di Luar Nikah, Praktek Aborsi, dan Pemerkosaan
Pasal 19
(1) Program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
(2) Program
siaran dilarang memuat praktek aborsi akibat hubungan seks di luar
nikah sebagai hal yang lumrah dan dapat diterima dalam kehidupan
bermasyarakat.
(3) Program
siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau
menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius.
Bagian Ketiga
Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video
Pasal 20
(1) Program
siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul
dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas
seks.
(2) Program
siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik
yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.
(3) Program
siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai model video
klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan menonjolkan bagian
tubuh tertentu, dan/atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan
sebagai daya tarik seksual.
Bagian Keempat
Perilaku Seks
Pasal 21
Program
siaran yang menampilkan muatan mengenai pekerja seks komersial serta
orientasi seks dan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma
dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di
masyarakat.
Bagian Kelima
Program Bincang-bincang Seks
Pasal 22
(1) Program
siaran yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks
wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh
praktisi kesehatan atau psikolog, dan hanya dapat disiarkan pada
klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
(2) Program
siaran tentang pendidikan seks untuk remaja disampaikan sebagai
pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan disajikan dengan cara yang
sesuai dengan perkembangan usia remaja, secara santun, berhati-hati, dan
ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog.
(3) Program
siaran yang berisikan perbincangan atau pembahasan mengenai orientasi
seks dan identitas gender yang berbeda wajib disajikan secara santun,
berhati-hati, dengan melibatkan pihak yang berkompeten dalam bidangnya.
***
Dalam surat teguran
tersebut, KPI meminta kepada semua stasiun televisi agar segera
melakukan evaluasi dan melakukan sensor internal yang lebih ketat pada
semua program untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran serupa.
Sanksi administratif itu seperti apa? Seperti salah satunya yang pernah diterima oleh program Was-Was
yang ditayangkan di SCTV. Pada 13 Desember 2012, pukul 05.49 WIB, KPI
menemukan dugaan pelanggaran, yaitu tidak menyamarkan wajah dan
identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga telah menjadi korban
pada pemberitaan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Komedian
Bolot. Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran, yakni pelanggaran
atas perlindungan anak dan remaja, ketentuan mengenai anak sebagai
narasumber, dan kewajiban menyamarkan wajah dan idenditas dalam program
jurnalistik.
Sunday, January 27, 2013
EMPAT PRESENTER TERBAIK METRO TV RESIGN
Arus migrasi profesional SDM televisi. Begitu barangkali kata yang cocok untuk mengomentari resign-nya empat Presenter Terbaik Metro TV per Januari 2013 ini. Keempat presenter ini adalah Kania Sutisnawinata, Tommy Tjokro, Gadiza Fauzi, dan Tascha Liudmila.
Sebagaimana presenter-presentar di stasiun televisi lain yang juga sempat keluar-masuk dari stasiun televisi satu ke stasiun televisi lain, secara profesional mereka melakukan migrasi ke stasiun televisi yang lebih baik. Kecuali Gadiza yang memilih tidak lagi terjun ke televisi, tetapi berbisnis di bidang properti dan industri kreatif, tiga presenter hijrah ke stasiun televisi baru, BloombergTV Indonesia (Idea group).
Bloggers, sebagaimana penulis kutip dari situs metrotvnews.com, pada Rabu, 23 Januari 2013 lalu, Metro TV harus melepas empat presenter terbaiknya untuk melanjutkan perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik lagi. Kania, salah seorang presenter senior sempat meneteskan air mata, saat acara perpisahaan di kantor Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat.
“Sejujurnya saya tidak bisa menggambarkan perasaan saya. Saya merupakan salah satu presenter yang tidak bisa menahan tawa. Yang saya ingat cara mencegahnya ialah dengan mencubit diri sendiri,” ujar Kania yang sudah bekerja di Metro TV selama 12 tahun dan memutuskan pindah bekerja ke Bloomberg.
Sementara Tommy, yang terakhir dikenal sebagai presenter 811 ini, merasa berhutang budi pada Metro TV yang telah menggemblengnya menjadi seorang Jurnalis. Padahal, akunya, pada saat pertama kali melamar di Metro TV pada 2003, ia juga melamar sebagai Sales, selain sebagai Jurnalis. Maklumlah, presenter tampan ini memiliki latar belakang di dunia marketing. Seperti juga Kania, Tommy juga melenggang ke Bloomberg.
Sekadar info, Bloomberg adalah stasiun televisi berita yang dimiliki oleh pengusaha muda, Sandiaga Uno.
Jika Kania dan Tommy meluncur ke Bloomberg, Tascha Liudmila yang telah bergabung dengan Metro TV selama lima tahun ini hijrah ke KompasTV. Sebelumnya, presenter Metro TV yang lebih dulu hijrah ke KompasTV adalah Timothy Marbun.
Bloggers, arus migrasi profesional SDM televisi memang tak bisa dibendung. Arus ini sudah lazim terjadi di dunia kreatif, termasuk di dunia televisi. Tina Talisa, misalnya. Setelah populer sebagai presenter Apa Kabar Indonesia (AKI) Malam, Tina hijrah ke Indosiar. Lalu Ratna Dumila yang sekarang wara-wiri di tvOne, dahulu adalah presenter dari TransTV. Metro TV juga menerima presenter lulusan televisi lain, yakni Prabu Revolusi yang sebelumnya presenter TransTV. Jadi, selama secara profesional mereka bekerja dan dijaga, tak ada yang bisa menghalangi rezeki mereka. Apalagi nanti pada 2014-2015 saat era televisi digital, pemerintah telah memberikan izin sejumlah stasiun televisi baru yang jumlahnya ratusan, arus migrasi profesional akan makin banyak terjadi dan tentu saja SDM-SDM baru di bidang televisi tetap dibutuhkan.
WARTAWAN IYA, PENCARI IKLAN JUGA
Belum lama ini mantan Jurnalis dari TransTV
Satrio Arismunandar memposting surat terbuka milik Syamsul Huda di sebuah milis
yang kebetulan saya ikuti. Isi surat terbuka tersebut berupa protes dari
Syamsul yang dikenal dengan Syam Terrajana ini. Baginya, profesi Jurnalis
haruslah independen. Namun, ke-independen-an tercoreng manakala manajemen LKBN
Antara meminta Jurnalis juga harus mencari duit.
Berikut surat terbuka dari Syamsul Huda M.
Suhari yang dikasih judul: “Saya Jurnalis, Bukan Pencari Iklan!”
*****
MENJADI
Jurnalis adalah impian terbesar dalam hidup saya. Tak peduli apa kata
orang-orang sekitar yang masih memandang profesi ini sebelah mata. Ada kerabat
yang bilang, kalau wartawan itu bukan pekerjaan yang baik, rentan persoalan,
tak jelas masa depan.
Bahkan ada juga yang enteng bertanya: berapa saya dapat duit dari pejabat setiap kali wawancara. Sebagian besar tidak percaya bahwa memberi amplop pada wartawan itu haram hukumnya.
“Ah, aturan dibuat kan untuk dilanggar,” begitu kata mereka. Sebagai orang yang dibesarkan dalam keluarga yang “bertradisi” Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu ada saja sentilan tak mengenakkan kuping. Tentu teman-teman sesama jurnalis yang benar-benar sadar mencemplungkan diri ke dunia ini pernah mengalami hal serupa.
Tapi saya tidak peduli. Saya jalani profesi bersahaja namun mulia ini dengan ikhlas dan gembira.Alhamdulillah, istri saya yang manis sangat mengerti sejak awal, bahkan mendukung pilihan hidup saya ini.
Singkat cerita, impian saya terwujud. Tak lama setelah menikah, tepat tanggal 1 Januari 2008 saya resmi bergabung dengan LKBN ANTARA biro Gorontalo, mula-mulai berstatus training, lalu menanjak menjadi pembantu koresponden.Bayarannya antara 10-15 ribu perberita.
Aih. Saya ingat, gaji pertama saya 140 ribu rupiah. Senang sekali rasanya, meski harus terpotong 40 ribu gara-gara berurusan dengan Polantas yang menilang lantaran saya lupa pakai helm saat berkendara. Hiks.
Untuk menutupi kebutuhan, saya nyambi mengajar ekskul teater di salah satu SMA. Syukurlah punya sedikit pengetahuan tentang itu semasa kuliah dulu. Lambat laun pendapatan saya meningkat, di samping makin terampil menyusun tulisan, honor perberita di LKBN ANTARA juga meningkat, jadi 25 ribu perberita.
Itu terjadi pada pertengahan 2008, ketika ANTARA mendapat penugasan khusus dari negara
untuk peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.
Lewat penugasan ini, negara mengucurkan dana pelayanan masyarakat (Public Service Obligation/PSO) kepada ANTARA yang telah berstatus Perusahaan Umum (BUMN) sejak 2007.
Dana PSO ANTARA untuk tahun 2008 sebesar Rp40,6 Miliar. Cukup kecil memang jika dibanding kucuran serupa pada BUMN lain. Namun Tak bisa dipungkiri, dana publik talangan ini cukup membantu kehidupan segenap karyawan ANTARA.
Kami di daerah terutama yang berstatus kontributor/karyawan tidak tetap, berpacu memproduksi berita sebanyak mungkin, sepanjang memenuhi kriteria atau tema PSO yang telah ditetapkan.
***************
"Direksi BUMN harus semakin kreatif, jangan berbisnis "as usual" tetapi harus berani mencari terobosan untuk menambah penghasilan perusahaan," begitu kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagaimana berita yang dikutip dari antaranews.com, Rabu (25/1) 2012.
Sebagai orang yang hanya berposisi sebagai sekrup dalam rangkaian instalasi besar bernama Perum LKBN ANTARA , terus terang saya kurang begitu paham pun mengerti dengan maksud pernyataan Dahlan Iskan.
Namun yang saya tahu betul, ada pernyataan menyolok dari Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA, Ahmad Kusaeni, dalam artikel yang sengaja di tempel di papan pengumuman kantor kami. Menyolok karena pernyataan itu sengaja distabillo oleh Kepala Biro:
“Wartawan ANTARA harus cari berita dan cari uang. Kapitalisasikan jaringan yang ada dan layani kebutuhan pencitraan pemerintah,” begitu bunyi pernyataan itu.
Dan topik mengenai wartawan mencari iklan kian diangkat di hampir setiap rapat, terutama setelah biro kami memiliki portal berita sendiri, antaragorontalo.com.
Kepala biro ANTARA Gorontalo, Hence Paat, dengan semangat dan tak bosan-bosannya mengingatkan hal itu, juga pernyataan yang diwarnai menyolok itu..
Tak sebatas itu, bahkan dia meminta kami untuk aktif melobi iklan maupun kerja sama pemberitaan di setiap Pemda. Komisi 15 persen pada setiap iklan yang berhasil digolkan setiap wartawan jadi iming-iming.
Segelintir wartawan jadi galau. Kami merasa ada laten di balik praktek pengembangan bisnis dengan cara demikian. Yang pertama jelas soal independensi jurnalisme yang bisa terancam. Praktek kerja sama pemberitaan dengan setiap Pemda, cenderung memberikan informasi dan sudut pandang satu arah. Meski bekerja untuk media yang katanya “Pelat merah”, saya tidak sepakat dengan cara demikian. Bukankah loyalitas pertama seorang jurnalis adalah pada publik?
Karena itu sejak awal ketika bertugas liputan di Kota Gorontalo, saya tidak memilih ngepos tetap di kantor Pemda. Saya berkeliling sejauh saya bisa, meski saya tahu itu membuat lebih capek. Selain keluar masuk ke dinas-dinas SKPD, saya main ke pasar, ke kampung nelayan dsb. Sebagai jurnalis tentu saja saya ingin menambah sudut pandang pemberitaan dari berbagai lapisan masyarakat . Tidak membebek/nempel di belakang pejabat penguasa.
Tapi itu tidak bisa lagi leluasa dilakukan, jika media di tempat saya bekerja akan menjalin kerja sama pemberitaan.
Jangan berharap wartawan leluasa melakukan kritik dalam pemberitaan. Posisi wartawan yang seharusnya egaliter dan terhormat, jadi terjerumus bak pesuruh yang bisa dicocok hidungnya tergantung penguasa yang memberi kue MoU kontrak pemberitaan melalui APBD.
Lagi pula setahu saya produk yang dihasilkan dari praktek ini, bukan lagi jadi karya jurnalistik, tapi advertorial. Tiada lagi pagar api yang membedakan mana iklan mana berita murni.
Media yang menjalin MoU pemberitaan juga rentan dijadikan alat politik penguasa daerah. Beberapa fakta di Gorontalo, bahkan ada Pemda yang memberi insentif bulanan kepada wartawan menempel (Planted).
Independensi jurnalis hanya jadi sederet kalimat mati yang terkubur dalam buku tipis berjudul Kode Etik Jurnalistik yang belum tentu pernah diziarahi setiap wartawan.
Praktek ini sebenarnya sudah cukup lama jadi modus bisnis bagi sejumlah media di Gorontalo. Bahkan ada koran yang hampir tak menyisakan ruang publik dalam setiap halamannya; sudah terkapling-kapling karena kontrak pemberitaan Pemda ini atau DPRD itu.
Warga sipil lebih sering muncul dalam rubrik kriminal, atau jika ada kejadian bencana, entah banjir, kebakaran atau hal apes lainnya. Pengen diliput media, bayar dulu.
Namun kegalauan kami bukannya tanpa solusi. Pada beberapa kali rapat, kami sudah mengusulkan agar kepala biro merekrut staf pencari iklan, semacam marketing.
Tapi usul itu selalu ditolak. Kepala Biro mengaku ingin meniru biro daerah lainnya yang telah mandiri dan besar pemasukannya, yang konon sukses karena mengandalkan wartawannya sebagai ujung tombak menjebol pintu-pintu pengiklan.
Alasan penolakan lainnya , karena menurutnya biro Gorontalo yang masih menyusu anggaran ke pusat belum mampu merekrut dan membayar tenaga iklan.
Pernah juga kami menginformasikan soal staf marketing lepas yang siap dibayar perkomisi, sehingga biro tidak perlu berpikir untuk membayar gaji bulanan. Tapi itu juga dimentahkan, dengan alasan pusat menginstruksikan agar memanfaatkan SDM/staf yang ada.
Pada perkembangannya persoalan itu menjadi senyap. Wartawan yang tidak mau mencari iklan, dibolehkan. Sedang yang mau demi menambah pemasukan, silahkan.
Ada lagi penuturan Kepala Biro yang bagi saya janggal. Pertama, menurutnya ANTARA Pusat menginstruksikan setiap pewarta organik (Karyawan tetap) untuk segera mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tapi sekalian juga mewajibkan untuk mencari iklan (dan itu masuk dalam lembar penilaian kinerja!).
Duh, kenapa kantor berita berusia 78 tahun yang memiliki cita-cita besar menjadi kantor berita berkelas dunia ini, malah jadi abu-abu warnanya?.
**********
“ Syam, sebenarnya ada hal penting yang ingin saya sampaikan, Eem, begini, saya tahu kamu memegang prinsip, itu bagus. Karena itu saya sudah berusaha mencarikan solusi terbaik untuk mempertahankan kamu, ini usul, berhubung kontrak kamu sudah selesai per Desember ini, bagaimana jika ke depan kamu saya ajukan ke pusat untuk jadi kontributor PSO), sebab hanya posisi itu saja yang bebas dari kewajiban mencari iklan,“
Kurang lebih begitu kata Kepala Biro ANTARA pada suatu sore, penghujung Desember 2012. Saya diundang ngobrol di ruangannya. Dia melanjutkan:
“Terus terang ini berat, setiap biro ANTARA di daerah dibebankan target pendapatan, bahkan biro kecil semacam Gorontalo dipatok pendapatan satu milyar untuk tahun 2013, karena itu wartawan harus membantu bisnis perusahaan, “
Saya diam berpikir. Lalu :
“ Memangnya posisi kontributor non PSO punya kewajiban mencari iklan ya pak,”
“Ya, kontributor non PSO punya kewajiban membantu pengembangan bisnis perusahaan, itu tertuang dalam kontrak, tapi kalau yang PSO tidak, karena statusnya hanya kontrak dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,”
“Sebentar pak, sebelumnya saya ingin tahu, seperti apa definisi membantu pengembangan bisnis perusahaan bagi wartawan, jika pengertiannya sekedar membantu mempertemukan kepala biro dengan calon pengiklan, saya rasa saya masih sanggup, “
“ Terlibatnya harus lebih dalam, Syam,”
“Sedalam apa pak? Saya perlu tahu takarannya, sebab setahu saya wartawan memiliki kode etik,”
“ Harus lebih dalam, tidak sekedar membantu memediasi, tapi juga harus ikut mengurusi hal lain dalam perjanjian kerja sama,”
“Berarti status saya diturunkan ya pak?,”
“Oh tidak, jangan berpikir begitu, di luar sana kan tidak ada yang akan bertanya, kamu wartawan PSO atau tidak, yang mereka tahu kamu kan wartawan ANTARA,” balasnya.
“Tapi dengan jadi kontri PSO, saya tidak lagi mendapatkan THR bukan?,” kata saya.
“Ah, ya, itu dia, tapi kamu tahulah, kita juga sudah membiasakan untuk berbagi rejeki, tapi bisa juga nanti gantian, tahun depan gantian wartawan lain yang jadi kontri PSO, kamu jadi kontributor lagi”
Jelas saya tambah pusing. Logika macam mana itu. Saya meminta waktu beberapa hari sebelum memberi jawaban.
Saya jadi galau seketika. Dengan pilihan itu, saya merasa diberikan buah simalakama. Posisi kontributor PSO jelas akan lebih lemah dengan adanya kerja sama kontrak pemberitaan dengan Pemda.
Namun kegalauan itu seketika berubah jadi rasa sedih, amarah bercampur tersinggung tak tertanggungkan.
Itu terjadi pada suatu hari di awal Januari, saya tidak diundang pada rapat perdana tahun 2013. Saya, hanya saya sendiri satu-satunya wartawan ANTARA yang tidak diundang rapat.
Dan ternyata sampai di situlah keterbatasan saya sebagai manusia,. Saya berada di puncak mempertahankan harga diri saya, membela kemanusiaan saya, membela profesi yang saya anggap mulia ini. Saya hadiri rapat itu sebagai tamu tak diundang. Dan seketika menyatakan diri KELUAR.
Saya tidak mau lagi diajak/digoda untuk melecehkan profesi. Bahkan pasal pertama Kode etik jurnalistik dibuka dengan kalimat “Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Yang perlu diberi huruf besar dalam konteks ini adalah kata INDEPENDEN, yang penafsirannya berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Bagaimana saya bisa bersikap independen dalam pemberitaan? jika saya terlibat konflik interest dengan mencari iklan sebagai pengertian (yang seolah tunggal) dari “membantu pengembangan bisnis perusahaan”.
Tafsir “Membantu Pengembangan Bisnis Perusahaan” bagi saya sebagai wartawan adalah membuat berita bermutu, professional dan berfaedah demi menjaga kepercayaan publik pada perusahaan. Bukankah sebagai kantor berita, ANTARA selaiknya menjaga kepercayaan publik yang tercermin dari media-media yang masih setia jadi pelanggannya?
Kawan, pembaca budiman. Terus terang saya menyesal, menyesal karena saya keluar dalam keadaan tidak baik-baik. Tapi sungguh, tiada maksud hati menjatuhkan martabat ANTARA, kantor berita bersejarah kebanggaan rakyat Indonesia yang pernah dengan lantang menyebarkan informasi proklamasi kemerdekaan RI.
Saya menceritakan hal ini karena merasa terpanggil, bagaimanapun ANTARA pernah jadi bagian hidup yang saya banggakan. Justru karena itu perlu dikritik agar lebih baik. Meski kritik datang dari sekrupnya sendiri, sekrup yang bisa dibuang dan dengan mudah dicarikan gantinya.
Saya yakin ada banyak wartawan ANTARA yang sama gelisahnya dengan saya. Apa yang saya tuliskan bukanlah untuk gagah-gagahan, biarlah mencari sensasi menjadi urusan selebriti dan politisi.
Saya hanya mau jadi wartawan biasa, yang tak sempurna justru karena belajar patuh pada kode etik yang mengikatnya. Yang luar biasa adalah wartawan yang melecehkan profesinya sendiri.
Dengan hormat dari Gorontalo…
Bahkan ada juga yang enteng bertanya: berapa saya dapat duit dari pejabat setiap kali wawancara. Sebagian besar tidak percaya bahwa memberi amplop pada wartawan itu haram hukumnya.
“Ah, aturan dibuat kan untuk dilanggar,” begitu kata mereka. Sebagai orang yang dibesarkan dalam keluarga yang “bertradisi” Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu ada saja sentilan tak mengenakkan kuping. Tentu teman-teman sesama jurnalis yang benar-benar sadar mencemplungkan diri ke dunia ini pernah mengalami hal serupa.
Tapi saya tidak peduli. Saya jalani profesi bersahaja namun mulia ini dengan ikhlas dan gembira.Alhamdulillah, istri saya yang manis sangat mengerti sejak awal, bahkan mendukung pilihan hidup saya ini.
Singkat cerita, impian saya terwujud. Tak lama setelah menikah, tepat tanggal 1 Januari 2008 saya resmi bergabung dengan LKBN ANTARA biro Gorontalo, mula-mulai berstatus training, lalu menanjak menjadi pembantu koresponden.Bayarannya antara 10-15 ribu perberita.
Aih. Saya ingat, gaji pertama saya 140 ribu rupiah. Senang sekali rasanya, meski harus terpotong 40 ribu gara-gara berurusan dengan Polantas yang menilang lantaran saya lupa pakai helm saat berkendara. Hiks.
Untuk menutupi kebutuhan, saya nyambi mengajar ekskul teater di salah satu SMA. Syukurlah punya sedikit pengetahuan tentang itu semasa kuliah dulu. Lambat laun pendapatan saya meningkat, di samping makin terampil menyusun tulisan, honor perberita di LKBN ANTARA juga meningkat, jadi 25 ribu perberita.
Itu terjadi pada pertengahan 2008, ketika ANTARA mendapat penugasan khusus dari negara
untuk peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.
Lewat penugasan ini, negara mengucurkan dana pelayanan masyarakat (Public Service Obligation/PSO) kepada ANTARA yang telah berstatus Perusahaan Umum (BUMN) sejak 2007.
Dana PSO ANTARA untuk tahun 2008 sebesar Rp40,6 Miliar. Cukup kecil memang jika dibanding kucuran serupa pada BUMN lain. Namun Tak bisa dipungkiri, dana publik talangan ini cukup membantu kehidupan segenap karyawan ANTARA.
Kami di daerah terutama yang berstatus kontributor/karyawan tidak tetap, berpacu memproduksi berita sebanyak mungkin, sepanjang memenuhi kriteria atau tema PSO yang telah ditetapkan.
***************
"Direksi BUMN harus semakin kreatif, jangan berbisnis "as usual" tetapi harus berani mencari terobosan untuk menambah penghasilan perusahaan," begitu kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagaimana berita yang dikutip dari antaranews.com, Rabu (25/1) 2012.
Sebagai orang yang hanya berposisi sebagai sekrup dalam rangkaian instalasi besar bernama Perum LKBN ANTARA , terus terang saya kurang begitu paham pun mengerti dengan maksud pernyataan Dahlan Iskan.
Namun yang saya tahu betul, ada pernyataan menyolok dari Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA, Ahmad Kusaeni, dalam artikel yang sengaja di tempel di papan pengumuman kantor kami. Menyolok karena pernyataan itu sengaja distabillo oleh Kepala Biro:
“Wartawan ANTARA harus cari berita dan cari uang. Kapitalisasikan jaringan yang ada dan layani kebutuhan pencitraan pemerintah,” begitu bunyi pernyataan itu.
Dan topik mengenai wartawan mencari iklan kian diangkat di hampir setiap rapat, terutama setelah biro kami memiliki portal berita sendiri, antaragorontalo.com.
Kepala biro ANTARA Gorontalo, Hence Paat, dengan semangat dan tak bosan-bosannya mengingatkan hal itu, juga pernyataan yang diwarnai menyolok itu..
Tak sebatas itu, bahkan dia meminta kami untuk aktif melobi iklan maupun kerja sama pemberitaan di setiap Pemda. Komisi 15 persen pada setiap iklan yang berhasil digolkan setiap wartawan jadi iming-iming.
Segelintir wartawan jadi galau. Kami merasa ada laten di balik praktek pengembangan bisnis dengan cara demikian. Yang pertama jelas soal independensi jurnalisme yang bisa terancam. Praktek kerja sama pemberitaan dengan setiap Pemda, cenderung memberikan informasi dan sudut pandang satu arah. Meski bekerja untuk media yang katanya “Pelat merah”, saya tidak sepakat dengan cara demikian. Bukankah loyalitas pertama seorang jurnalis adalah pada publik?
Karena itu sejak awal ketika bertugas liputan di Kota Gorontalo, saya tidak memilih ngepos tetap di kantor Pemda. Saya berkeliling sejauh saya bisa, meski saya tahu itu membuat lebih capek. Selain keluar masuk ke dinas-dinas SKPD, saya main ke pasar, ke kampung nelayan dsb. Sebagai jurnalis tentu saja saya ingin menambah sudut pandang pemberitaan dari berbagai lapisan masyarakat . Tidak membebek/nempel di belakang pejabat penguasa.
Tapi itu tidak bisa lagi leluasa dilakukan, jika media di tempat saya bekerja akan menjalin kerja sama pemberitaan.
Jangan berharap wartawan leluasa melakukan kritik dalam pemberitaan. Posisi wartawan yang seharusnya egaliter dan terhormat, jadi terjerumus bak pesuruh yang bisa dicocok hidungnya tergantung penguasa yang memberi kue MoU kontrak pemberitaan melalui APBD.
Lagi pula setahu saya produk yang dihasilkan dari praktek ini, bukan lagi jadi karya jurnalistik, tapi advertorial. Tiada lagi pagar api yang membedakan mana iklan mana berita murni.
Media yang menjalin MoU pemberitaan juga rentan dijadikan alat politik penguasa daerah. Beberapa fakta di Gorontalo, bahkan ada Pemda yang memberi insentif bulanan kepada wartawan menempel (Planted).
Independensi jurnalis hanya jadi sederet kalimat mati yang terkubur dalam buku tipis berjudul Kode Etik Jurnalistik yang belum tentu pernah diziarahi setiap wartawan.
Praktek ini sebenarnya sudah cukup lama jadi modus bisnis bagi sejumlah media di Gorontalo. Bahkan ada koran yang hampir tak menyisakan ruang publik dalam setiap halamannya; sudah terkapling-kapling karena kontrak pemberitaan Pemda ini atau DPRD itu.
Warga sipil lebih sering muncul dalam rubrik kriminal, atau jika ada kejadian bencana, entah banjir, kebakaran atau hal apes lainnya. Pengen diliput media, bayar dulu.
Namun kegalauan kami bukannya tanpa solusi. Pada beberapa kali rapat, kami sudah mengusulkan agar kepala biro merekrut staf pencari iklan, semacam marketing.
Tapi usul itu selalu ditolak. Kepala Biro mengaku ingin meniru biro daerah lainnya yang telah mandiri dan besar pemasukannya, yang konon sukses karena mengandalkan wartawannya sebagai ujung tombak menjebol pintu-pintu pengiklan.
Alasan penolakan lainnya , karena menurutnya biro Gorontalo yang masih menyusu anggaran ke pusat belum mampu merekrut dan membayar tenaga iklan.
Pernah juga kami menginformasikan soal staf marketing lepas yang siap dibayar perkomisi, sehingga biro tidak perlu berpikir untuk membayar gaji bulanan. Tapi itu juga dimentahkan, dengan alasan pusat menginstruksikan agar memanfaatkan SDM/staf yang ada.
Pada perkembangannya persoalan itu menjadi senyap. Wartawan yang tidak mau mencari iklan, dibolehkan. Sedang yang mau demi menambah pemasukan, silahkan.
Ada lagi penuturan Kepala Biro yang bagi saya janggal. Pertama, menurutnya ANTARA Pusat menginstruksikan setiap pewarta organik (Karyawan tetap) untuk segera mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tapi sekalian juga mewajibkan untuk mencari iklan (dan itu masuk dalam lembar penilaian kinerja!).
Duh, kenapa kantor berita berusia 78 tahun yang memiliki cita-cita besar menjadi kantor berita berkelas dunia ini, malah jadi abu-abu warnanya?.
**********
“ Syam, sebenarnya ada hal penting yang ingin saya sampaikan, Eem, begini, saya tahu kamu memegang prinsip, itu bagus. Karena itu saya sudah berusaha mencarikan solusi terbaik untuk mempertahankan kamu, ini usul, berhubung kontrak kamu sudah selesai per Desember ini, bagaimana jika ke depan kamu saya ajukan ke pusat untuk jadi kontributor PSO), sebab hanya posisi itu saja yang bebas dari kewajiban mencari iklan,“
Kurang lebih begitu kata Kepala Biro ANTARA pada suatu sore, penghujung Desember 2012. Saya diundang ngobrol di ruangannya. Dia melanjutkan:
“Terus terang ini berat, setiap biro ANTARA di daerah dibebankan target pendapatan, bahkan biro kecil semacam Gorontalo dipatok pendapatan satu milyar untuk tahun 2013, karena itu wartawan harus membantu bisnis perusahaan, “
Saya diam berpikir. Lalu :
“ Memangnya posisi kontributor non PSO punya kewajiban mencari iklan ya pak,”
“Ya, kontributor non PSO punya kewajiban membantu pengembangan bisnis perusahaan, itu tertuang dalam kontrak, tapi kalau yang PSO tidak, karena statusnya hanya kontrak dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,”
“Sebentar pak, sebelumnya saya ingin tahu, seperti apa definisi membantu pengembangan bisnis perusahaan bagi wartawan, jika pengertiannya sekedar membantu mempertemukan kepala biro dengan calon pengiklan, saya rasa saya masih sanggup, “
“ Terlibatnya harus lebih dalam, Syam,”
“Sedalam apa pak? Saya perlu tahu takarannya, sebab setahu saya wartawan memiliki kode etik,”
“ Harus lebih dalam, tidak sekedar membantu memediasi, tapi juga harus ikut mengurusi hal lain dalam perjanjian kerja sama,”
“Berarti status saya diturunkan ya pak?,”
“Oh tidak, jangan berpikir begitu, di luar sana kan tidak ada yang akan bertanya, kamu wartawan PSO atau tidak, yang mereka tahu kamu kan wartawan ANTARA,” balasnya.
“Tapi dengan jadi kontri PSO, saya tidak lagi mendapatkan THR bukan?,” kata saya.
“Ah, ya, itu dia, tapi kamu tahulah, kita juga sudah membiasakan untuk berbagi rejeki, tapi bisa juga nanti gantian, tahun depan gantian wartawan lain yang jadi kontri PSO, kamu jadi kontributor lagi”
Jelas saya tambah pusing. Logika macam mana itu. Saya meminta waktu beberapa hari sebelum memberi jawaban.
Saya jadi galau seketika. Dengan pilihan itu, saya merasa diberikan buah simalakama. Posisi kontributor PSO jelas akan lebih lemah dengan adanya kerja sama kontrak pemberitaan dengan Pemda.
Namun kegalauan itu seketika berubah jadi rasa sedih, amarah bercampur tersinggung tak tertanggungkan.
Itu terjadi pada suatu hari di awal Januari, saya tidak diundang pada rapat perdana tahun 2013. Saya, hanya saya sendiri satu-satunya wartawan ANTARA yang tidak diundang rapat.
Dan ternyata sampai di situlah keterbatasan saya sebagai manusia,. Saya berada di puncak mempertahankan harga diri saya, membela kemanusiaan saya, membela profesi yang saya anggap mulia ini. Saya hadiri rapat itu sebagai tamu tak diundang. Dan seketika menyatakan diri KELUAR.
Saya tidak mau lagi diajak/digoda untuk melecehkan profesi. Bahkan pasal pertama Kode etik jurnalistik dibuka dengan kalimat “Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Yang perlu diberi huruf besar dalam konteks ini adalah kata INDEPENDEN, yang penafsirannya berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Bagaimana saya bisa bersikap independen dalam pemberitaan? jika saya terlibat konflik interest dengan mencari iklan sebagai pengertian (yang seolah tunggal) dari “membantu pengembangan bisnis perusahaan”.
Tafsir “Membantu Pengembangan Bisnis Perusahaan” bagi saya sebagai wartawan adalah membuat berita bermutu, professional dan berfaedah demi menjaga kepercayaan publik pada perusahaan. Bukankah sebagai kantor berita, ANTARA selaiknya menjaga kepercayaan publik yang tercermin dari media-media yang masih setia jadi pelanggannya?
Kawan, pembaca budiman. Terus terang saya menyesal, menyesal karena saya keluar dalam keadaan tidak baik-baik. Tapi sungguh, tiada maksud hati menjatuhkan martabat ANTARA, kantor berita bersejarah kebanggaan rakyat Indonesia yang pernah dengan lantang menyebarkan informasi proklamasi kemerdekaan RI.
Saya menceritakan hal ini karena merasa terpanggil, bagaimanapun ANTARA pernah jadi bagian hidup yang saya banggakan. Justru karena itu perlu dikritik agar lebih baik. Meski kritik datang dari sekrupnya sendiri, sekrup yang bisa dibuang dan dengan mudah dicarikan gantinya.
Saya yakin ada banyak wartawan ANTARA yang sama gelisahnya dengan saya. Apa yang saya tuliskan bukanlah untuk gagah-gagahan, biarlah mencari sensasi menjadi urusan selebriti dan politisi.
Saya hanya mau jadi wartawan biasa, yang tak sempurna justru karena belajar patuh pada kode etik yang mengikatnya. Yang luar biasa adalah wartawan yang melecehkan profesinya sendiri.
Dengan hormat dari Gorontalo…
*****
Surat terbuka yang diposting pada Minggu,
13 Januari 2013 itu langsung ditanggapi oleh Elizabeth Swanti. Menurutnya, sistem
wartawan juga turut 'berpartisipasi' mencari iklan ini adalah sistem yang jamak
dijalani di Jawa Pos Group, dimana pak Dahlan Iskan menjadi Direktur-nya.
“Secara umum, sistem ini berhasil dari sisi
marketing, tetapi menjadikan integritas seorang jurnalis dipertanyakan. Mungkin, direktur Antara saat ini melihat sistem Jawa
Pos bisa diterapkan pada lembaga beritanya. Mungkin,”
ujar Elizabeth.
Lalu Produser VOA Naratama menanggapi lagi,
bahwa di Amerika, ada yang disebut Ads-Journalism, Profesi ini lebih merupakan
profesi Penulis di media digital yang lebih mengutamakan informasi sekitar
produk, sesuai dengan keinginan klien.
“Di era digital ini sudah banyak dilakukan
oleh berbagai perusahaan, antara lain dengan membayar para Bloggers,
Facebookers, Pathers, dan puluhan penulis Social Media online lainnya. Tapi
biasanya hal ini tidak menyentuh substansi content dari menu utama berita,”
ujar Nara yang saat ini tinggal di Washington bersama istri dan anak-anaknya
ini.
Lalu apakah Jurnalis Marketing yang
diwajibkan oleh LKBN Antara ini akan kehilangan idependensi? Seharusnya jangan.
Meski harus mencari uang, tidak berarti seorang Jurnalis tidak independen.
Namun, yang harus dilakukan adalah bagaimana trik-trik agar tidak terjadi
conflict of interest terhadap pemilik uang yang ingin diberitakan di sebuah
media, khususnya di LKBN Antara.
Friday, January 18, 2013
Dalam Semenit Dukungan Tolak Hakim Agung Sudah Ratusan
Diky Chandra, mantan Wakil Bupati Garut, mengirim Blackberry Massage (BBM) ke saya. Isinya tentang dukungan pernyataan Wulan Danoekoesoemo dari Lentera Indonesia yang mengecam mereka yang menjadikan pemerkosaan sebagai bahan canda.
Bloggers, jika Anda punya BB, saat ini ramai teman-teman di contact list
Anda yang menyebarkan BBM seperti yang saya terima. Sebar menyebar
pesan ini ternyata cukup menarik. Sebab, dalam tempo tidak kurang dari
satu menit, muncul nama-nama yang turut mendukung, meski saya perhatikan
urutan nama yang disebar tidak akurat dari penyebar satu ke penyebar
yang lain. Dari nomer satu sampai enampuluhdua masih sama, yakni Moh
Jumhur Hidayat di urutan 1 dan Abdul Aziz di urutan ke-62. Begitu di
urutan ke-63, BBM yang disebarkan oleh teman saya pertama bernama
Ferrasta “Pepeng” Soebardi, sedang dari BBM teman saya satu lagi urutan
ini diisi oleh Katon Bagaskara. Diky Chandra yang mengirimkan BBM ke
saya duduk di posisi ke-72, sementara BBM dari teman saya yang lain,
nomor 72 sudah diisi oleh Netty Prasetiyani. Anyway, pembahasan ini
memang sangat nggak penting.
Bloggers, sebar menyebar BBM untuk mencari dukungan ini terjadi lantaran calon Hakim Agung M. Daming Sanusi dalam fit and proper test
di hadapan Komisi III DPR melontarkan pernyataan yang sangat tidak
pantas. Ia melontarkan candaan bahwa pemerkosa tidak perlu dihukum mati
karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Ironisnya,
anggota Komisi III DPR menanggapi candaan Daming dengan tertawa. Melihat
kondisi miris itu, Wulan Danoekoesoemo dari Lentera Indonesia mengajak
kita untuk memberi dukungan Petisi Dukungan Tolak Calon Hakim Agung M
Daming Sanusi.
Daming
memang sangat gegabah mengungkapkan pernyataan tersebut. Padahal,
menurut Ustaz Arifin Ilham, hukuman bagi Pemerkosa adalah HUKUMAN MATI.
“Sewaktu saya masih belajar di Mesir, para pemerkosa dijatuhkan hukuman
mati,” ujar Ustaz Arifin.
Lanjut
Ustaz, hal tersebut pernah ditanyakan kepada Mufti negara Mesir
mengenai dasar hukuman mati bagi para pemerkosa? Jawabanya terdapat
dalam surat 5 al-Maidah ayat 33. Pemerkosa digolongkan sebagai “Qothi-ut Thoriiq“, yakni “yang memerangi manusia”.
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang orang yang memerangi Allah dan RasulNya, dan
membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah DIBUNUH !, atau disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang
dari negeri. Yg demikian sebagai penghinaan utk mrk didunia, dan
diakhirat mrk mendapatkan siksaan yg sangat pedih.”
(Surat al-Maidah 33)
Namun,
selama syariat tidak ditegakkan, hukuman MATI tidak akan pernah bisa
tegak. Pemerkosa bebas berkeliaran. Pelecahan demi pelecehan terjadi.
Bukan cuma yang sudah dilakukan oleh M Daming Sanusi, tetapi orang lain.
Barangkali Bloggers belum lupa Olga Syahputra pernah melecehkan
dalam candanya ketika menjadi pengisi acara di Dekade Trans Untuk Indonesia pada 15 Desember 2011. Saat itu Olga berperan
sebagai hantu. Saat ditanya lawan mainnya tentang kenapa dia sampai
menjadi hantu, dia menjawab: matinya sepele, karena diperkosa sopir
angkot.
Bloggers,
perkataan Olga itu dianggap tidak etis dan tidak menghargai para korban
pelecehan di dalam angkot yang memang sedang marak beberapa waktu lalu.
Gara-gara perkataan Olga, Helga Worotitjan, perwakilan aktivis advokasi
pemerkosaan, mengajukan laporan resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI).
Sunday, November 4, 2012
Meski Kontroversi, KPI Tetap Gelar Workshop P3SPS untuk Praktisi Televisi
Tak banyak pemangku kepentingan di stasiun televisi yang mengetahui isi dalam buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal
buku yang menjadi pedoman pada pemangku kepentingan di televisi
nasional ini sudah disahkan lama.
Bloggers,
P3SPS ini terdiri beberapa Bab, dimana Bab tersebut seluruhnya berisi
mengenai aturan dalam membuat program televisi. Ada Bab mengenai
perlindungan terhadap orang atau masyarakat tertentu, sebagaimana
terdapat di Bab XI Pasal 17.
“(1)
Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/
atau kelompok masyarakat tertentu; (2) Orang dan/ atau kelompok
masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain,
tetapi tidak terbatas: a. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpam; b. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu; c. lanjut usia, janda, duda; d.
orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti gemuk, ceking, cebol,
bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling; e.
tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis; f. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/ AIDS, kusta, epilipsi, Alzheimer, latah; dan/ atau; g. orang dengan masalah kejiwaan.”
Jika Bloggers melihat Bab XI Pasal 17 di atas, sangat jelas dan detail
P3SPS itu. Namun, pelarangan yang terkandung di Pasal ini selama ini
tidak sesuai dengan fakta dalam televisi nasional. Mayoritas televisi
hiburan –yang banyak menampilkan program sinetron atau komedi- boleh
jadi telah melanggar aturan yang ada di Pasal 17 ini.
Yang Bloggers baca baru satu Bab dan satu Pasal. Belum Bab-Bab maupun
Pasal-Pasal lain yang sesungguhnya sangat ‘menyiksa’ pemangku
kepentingan di stasiun televisi. Mari kita perhatikan lagi Bab XIII,
yakni Bab mengenai pelarangan dan pembatasan kekesaran, Pasal 23.
“Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilaran: a.
menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran,
pengeroyokan, penyiksaan, peran, penusukan, penyembelihan, mutilasi,
terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas,
pembacokan, penembakan, dan/ atau bunuh diri; b.
menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah,
terpotong-potong dan/ atau kondisi yang mengenaskan akibat dari
peristiwa kekerasan; c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia; d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan, dan/ atau; e. menampilkan adegan memakan hewan dengan cara tidak lazim.”
Apakah Bloggers pernah
melihat berita-berita di televisi nasional, dimana gambarnya tidak
menampilkan sesuai perintah Bab XIII Pasal 23 di atas itu, terutama poin
a? Pasti Kompasianers
selalu melihat berita tawuran dengan gambar yang menampilkan peristiwa
pada saat mereka melakukan kekerasan. Tawuran pelajar, misalnya. Footage
(visualnya) sekolah A melempar batu ke sekolah B. Atau sekolah C
mengejar para pelajar sekolah D dengan menggunakan bambu, bahkan golok. Footage
berita terkadang memperlihatkan ada korban tawuran berdarah-darah yang
terkena lemparan batu atau tewas di jalan dengan berdarah-darah. Namun,
apakah stasiun televisi tidak boleh menampilkan fakta dengan footage
seperti itu?
“P3SPSI ini bisa jadi jebakan. Kita beberapa kali ditegur KPI, dimana mereka selalu mengaitkan dengan P3SPSI,” ujar salah seorang praktisi televisi yang tidak mau disebutkan namanya. “Di satu kasus mereka tegas, tetapi di kasus lain mereka membiarkan (ada program yang melanggar aturan-pen).”
Bloggers, P3SPS KPI tahun 2012 ini memang kontroversial. Betapa tidak, ketika sudah disahkan, sejumlah
lembaga penyiaran swasta berniat mengajukan gugatan, baik ke Mahkamah
Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Arya M Sinulingga, Head of Corporate Secretary MNC Media, yang penulis kutip dari situs Okezone.com, ada tiga hal pokok yang membuat para stakeholder lembaga
penyiaran swasta merasa keberatan. Pertama, P3SPS dinilai melanggar
Undang-undang karena pembahasannya tidak melibatkan para pemangku
kebijakan. Kedua, inti dari aturan-aturan dalam P3SPS dinilai melebihi
kewenangan KPI. Ketiga, banyak aturan yang dinilai tumpang tindih dengan
aturan lainnya, seperti UU Pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik
Jurnalistik.
“P3SPS bisa membuat industri penyiaran terbunuh. Selain itu juga berpotensi menghalangi kebebasan pers,” ujar Arya.
Tak
beda dengan Arya, Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
Erick Thohir juga menyesalkan keluarnya P3PSP. Kata Erick, KPI belum
melibatkan asosiasi ketika membahas aturan tersebut dan cenderung
tumpang tindih dengan aturan lain. "Kami setuju diawasi tapi jangan
industrinya dibunuh," kata pemilik sahan tvOne ini.
Meski masih tetap kontroversi di kalangan praktisi televisi, beberapa waktu ini KPI
Pusat menggelar kegiatan workshop dan sosialisasi P3SPS KPI tahun 2012
di sejumlah stasiun televisi. Rencananya, dalam setiap akhir pekan, KPI
Pusat akan mengadakan workshop P3SPS untuk 11 stasiun televisi di
Jakarta secara bergantian. Kegiatan workshop pertama dimulai Global TV
dan berlangsung di kantor KPI Pusat, Sabtu, 13 Oktober 2012 lalu, dengan
dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suryanto.
Menurut
Ezki, praktisi televisi wajib mengetahui setiap aturan yang berhubungan
dengan pekerjaannya dalam hal P3SPS KPI. Ia juga meminta perhatian para
peserta untuk lebih jeli dan teliti pada setiap program acara yang akan
ditayangkan. Seperti soal ciuman. Menurutnya, tayangan ciuman ini bisa
menjadi masalah besar bagi anak-anak. Sebab, anak-anak yang menonton
adegan ciuman akan menganggap sebuah hal yang biasa, jika si anak dicium
oleh orang yang lebih tua darinya dan bukan muhrim.
“Adegan ciuman, baik sedetik, setengah detik bahkan sampai tiga detik, tidak boleh ditayangkan untuk jam berapa pun,” kata Ezki.
Tentang
ciuman dan larangan adegan seks banyak diatur dalam Bab XII di P3SPS
ini. Memang, buat pemangku kepentingan, P3SPS ini seperti ‘membunuh’
program televisi (bukan membunuh televisi). Namun, sesungguhnya apa yang
dilakukan KPI melakukan pembatasan patut dicungkan jempol, asal
konsisten. Sebab, Indonesia bukan Negara liberal.
Profil Picture dan Status Terakhir di BB Remy Soetansyah
“Ajal Tidak Akan Menunggu Tobatmu”
Itulah tulisan yang ada di profil picture terakhir rekan saya, almarhum Remy Soetansyah. Bang Remy -begitu saya dan beberapa orang memanggilnya-, memberikan isyarat pada kami, teman-temannya untuk senantiasa bertobat. Sebab, kematian tidak pernah kita tahu. Kematian adalah rahasia Allah swt. Dan sungguh merugi ketika kita belum sempat bertobat, ajal menjemput kita. Na’udzubillahimindzalik!
Namun, Alhamdulillah almarhum Remy telah bertobat di akhir hayat. Setidaknya itu kesimpulan saya pribadi dan Insya Allah juga teman-teman lain. Kesimpulan ini saya dapat setelah saya BBM-an dengan beliau, gara-gara mempertanyakan statusnya: “Belajar sabar, ikhlas en bersyukur sll”.
“Sekarang ini bang Remy nampak religius sekali?” tanya saya via BBM.
“Yo’i”
Bang Remy memang selalu mengekspesikan kata “IYA” dengan kata “YO’I”. Ini untuk menunjukan di usianya yang sebetulnya sudah tidak muda lagi, ia masih tetap gaul. Dalam obrolan saya via BBM itu, ia kemudian menceritakan betapa dirinya dulu bergelimang dosa dan tak heran belakangan ia mendekatkan diri kepada Allah swt.
Bloggers, saya mengenal bang Remy relatif lama, ketika beliau masih menjadi wartawan tabloid Citra. Tabloid terbitan Gramedia Group ini berisi tentang berita-berita musik dan televisi. Soal musik, semua penyanyi maupun anak band pasti kenal nama Remy Soetansyah. Rekan saya, Naratama menulis di milisnya, “Pada masa 1990an, ada pepatah diantara kalangan artis ‘Kalau belum kenal Remy Soetansyah, jangan pernah mimpi menjadi artis musik Indonesia’”. Saya setuju!
Boleh jadi di kalangan wartawan musik, bang Remy adalah legenda. Betapa tidak, ia bukan saja dikenal sebagai wartawan musik, tetapi juga pencari bakat, kritikus musik, dan mentor dari band-band pemula. Kiprahnya di dunia tulis menulis musik, hiburan, film, dan budaya Indonesia tidak bisa dihitung.
Bukan cuma berkarya lewat tulisan, bersama Produser RCTI senior, Yogi Hartanto, dan Hans Miller, bang Remy menggagas program Infotainment pertama di Indonesia, yakni Kabar-Kabari. Setelah Kabar-Kabari, barulah muncul program-program infotaiment lain. Sampai di akhir hayatnya, (alm) Remy masih tercatat memimpin program infotainmen ini.
Bang Remy terakhir mengirim BBM ke saya saat Idul Adha kemarin. Namun setelah itu, Naratama mengirimkan kabar tentang kondisi bang Remy via milis NaratamaTV@yahoogroups pada 30 Oktober 2012.
Seorang anggota milis pemilik akun documenter_heroik@yahoo.co.id kemudian meng-update kondisi bang Remy dengan mengirimkan foto pada Rabu, 31 Oktober 2012 pukul 01:00 wib, yang ia abadikan pada hari sebelumnya, yakni Selasa, 30 Oktober 2012. Foto tersebut menunjukan kondisi terakhir bang Remy di ICU Rumah Sakit Umum Pertamina Pusat (RSPP), Jakarta. Menurut istri almarhum, Ayum Sambuniatri, bang Remy terkena stroke pada Senin (29/10/2012) di tempat bekerjanya, PT Shandika Widya Cinema (PH yang memproduksi program Kabar-Kabari), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam keadaan tak sadar, ia langsung dibawa ke RSPP. Itu merupakan stroke kedua yang dialaminya. Stoke pertama terjadi sekitar lima tahun lalu.
Bloggers, Allah swt berkehendak lain. Tepat pada pukul 18:48 WIB, bang Remy yang bernama asli Koernia Rusmir ini meninggal dunia di RSPP. Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun. Allah swt pasti menerima segala kebaikan yang telah bang Remy lakukan. Terlebih lagi, di ujung harinya, teman dan mentor saya ini telah dekat pada Allah swt dan menjalankan perintah dan menjauhkan larangan-Nya.
Selamat jalan bang Remy!
Itulah tulisan yang ada di profil picture terakhir rekan saya, almarhum Remy Soetansyah. Bang Remy -begitu saya dan beberapa orang memanggilnya-, memberikan isyarat pada kami, teman-temannya untuk senantiasa bertobat. Sebab, kematian tidak pernah kita tahu. Kematian adalah rahasia Allah swt. Dan sungguh merugi ketika kita belum sempat bertobat, ajal menjemput kita. Na’udzubillahimindzalik!
Namun, Alhamdulillah almarhum Remy telah bertobat di akhir hayat. Setidaknya itu kesimpulan saya pribadi dan Insya Allah juga teman-teman lain. Kesimpulan ini saya dapat setelah saya BBM-an dengan beliau, gara-gara mempertanyakan statusnya: “Belajar sabar, ikhlas en bersyukur sll”.
“Sekarang ini bang Remy nampak religius sekali?” tanya saya via BBM.
“Yo’i”
Bang Remy memang selalu mengekspesikan kata “IYA” dengan kata “YO’I”. Ini untuk menunjukan di usianya yang sebetulnya sudah tidak muda lagi, ia masih tetap gaul. Dalam obrolan saya via BBM itu, ia kemudian menceritakan betapa dirinya dulu bergelimang dosa dan tak heran belakangan ia mendekatkan diri kepada Allah swt.
Bloggers, saya mengenal bang Remy relatif lama, ketika beliau masih menjadi wartawan tabloid Citra. Tabloid terbitan Gramedia Group ini berisi tentang berita-berita musik dan televisi. Soal musik, semua penyanyi maupun anak band pasti kenal nama Remy Soetansyah. Rekan saya, Naratama menulis di milisnya, “Pada masa 1990an, ada pepatah diantara kalangan artis ‘Kalau belum kenal Remy Soetansyah, jangan pernah mimpi menjadi artis musik Indonesia’”. Saya setuju!
Boleh jadi di kalangan wartawan musik, bang Remy adalah legenda. Betapa tidak, ia bukan saja dikenal sebagai wartawan musik, tetapi juga pencari bakat, kritikus musik, dan mentor dari band-band pemula. Kiprahnya di dunia tulis menulis musik, hiburan, film, dan budaya Indonesia tidak bisa dihitung.
Bukan cuma berkarya lewat tulisan, bersama Produser RCTI senior, Yogi Hartanto, dan Hans Miller, bang Remy menggagas program Infotainment pertama di Indonesia, yakni Kabar-Kabari. Setelah Kabar-Kabari, barulah muncul program-program infotaiment lain. Sampai di akhir hayatnya, (alm) Remy masih tercatat memimpin program infotainmen ini.
Bang Remy terakhir mengirim BBM ke saya saat Idul Adha kemarin. Namun setelah itu, Naratama mengirimkan kabar tentang kondisi bang Remy via milis NaratamaTV@yahoogroups pada 30 Oktober 2012.
“Teman2x...
Sahabat kita, member milis ini, begawan musik infotainment senior
bang Remy Soetansyah sedang terbaring tidak sadar di Rumah Sakit akibat
penyakit stroke yang datang mendadak. Bang Remy, adalah salah satu tokoh
TV Infotainmen Indonesia, beliau adalah salah seorang penggagas dan
produser program infotainment pertama di Indonesia, yaitu Kabar Kabari,
di RCTI. Bang Remy dikenal sangat dekat dengan karir sejumlah musisi
besar seperti Nicky Astria, Atiek CB dan (alm) Harry Roesli.
Mari kita sama-sama mendoakan agar diberikan kesembuhan dan dikuatkan dari cobaan ini... Aaaammiiin...
Terus berjuang Bang...
Salam Naratama”
Seorang anggota milis pemilik akun documenter_heroik@yahoo.co.id kemudian meng-update kondisi bang Remy dengan mengirimkan foto pada Rabu, 31 Oktober 2012 pukul 01:00 wib, yang ia abadikan pada hari sebelumnya, yakni Selasa, 30 Oktober 2012. Foto tersebut menunjukan kondisi terakhir bang Remy di ICU Rumah Sakit Umum Pertamina Pusat (RSPP), Jakarta. Menurut istri almarhum, Ayum Sambuniatri, bang Remy terkena stroke pada Senin (29/10/2012) di tempat bekerjanya, PT Shandika Widya Cinema (PH yang memproduksi program Kabar-Kabari), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam keadaan tak sadar, ia langsung dibawa ke RSPP. Itu merupakan stroke kedua yang dialaminya. Stoke pertama terjadi sekitar lima tahun lalu.
Bloggers, Allah swt berkehendak lain. Tepat pada pukul 18:48 WIB, bang Remy yang bernama asli Koernia Rusmir ini meninggal dunia di RSPP. Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun. Allah swt pasti menerima segala kebaikan yang telah bang Remy lakukan. Terlebih lagi, di ujung harinya, teman dan mentor saya ini telah dekat pada Allah swt dan menjalankan perintah dan menjauhkan larangan-Nya.
Selamat jalan bang Remy!
Friday, October 12, 2012
Sutradara Indonesia Memfilmkan Novel Stephen King
Adalah Marky Jahjali. Sutradara lulusan Fakultas
Seni Rupa Insititut Teknologi Bandung (FSDITB) ini berhasil memikat hati
penulis novel kelas dunia, Stephen King. Siapa yang tak kenal penulis
novel kelahiran 21 September 1947 ini?
Dua dari lima orang yang pegang novel di public places
pegang buku King. Pria yang biasa menulis kisah horor, fiksi ilmiah,
dan suspen ini merupakan seorang penulis paling populer di dunia setelah
JK Rowling. King mendapat julukan American Literary McDonald.
Saking laku hasil karyanya itu, novelnya telah menjadi bagian budaya
Amrika. Jika King of Pop itu Michael Jackson, lalu di film Steven
Spielberg, maka di novel fiksi ada King.
Gelar sebagai King of Fiction tak berlebihan. Buku-bukunya sudah terjual sebanyak 350 juta copy. Bahkan King pernah masuk ke dalam Guiness Book of Records sebagai penulis bayaran dengan kontrak termahal. Kontrak terbesarnya saat menulis buku Bag of Bones,
dimana King dibayar lebih kurang Rp 130 miliyar. Tak heran oleh Majalah
Forbes ia dijuluki sebagai penulis dengan pendapatan terbesar kedua
setelah JK Rowling, yakni sekitar Rp 390 miliyar.
Buku-buku King paling banyak diterjemahkan ke berbagai bahasa. Ia pernah mendapat penghargaan sastra tertinggi America-Medal for Distinguished Contribution to American Letters. Karakter-karakter dalam novelnya sangat kuat, sehingga berhasil memotret kehidupan Amerika.
Novel-novel yang diadaptasi sudah cukup banyak.
Hebatnya, banyak yang masuk nominasi Piala Oscar, bahkan ada yang
meraih Oscar. Sebut saja film Carrie. Film ini berhasil meraih Best Actress, Best Supporting Actress. Lalu film Stand by Me mendapatkan 4 nominasi Oscar; film Shawsank Mile mendapat 6 nominasi; dan film Misery meraih Oscar untuk kategori Best Actress.
Kini, Marky mendapat kepercayaan untuk memfilmkan novel King berjudul The Woman in the Room. Sebuah drama kelam tentang seorang anak, ibu, dan penyakit kanker.
“Aku suka banget dengan cerita the Woman in the Room ini,” jelas Marky memberi alasan mengapa memilih novel King itu. “Aku bisa sangat mendalami sensibilitas cerita dan karakter-karakter di novel itu, karena secara personal aku alami semua.”
Tentu saat mengangkat novel menjadi film,
seorang sutrdara harus membayar hak cipta, sebagaimana
sutradara-sutradara lain. Anda pasti membayangkan Marky membayar hak
cipta dengan harga sangat mahal dari novel King ini. Apalagi the Woman
the Room ini sebelumnya sempat hampir meraih nominasi piala Oscar di
kategori Best Short Movie pada 1980-an. Film pendek itu
disutradarai oleh Frank Darabont, dimana ia sempat meraih piala Oscar
dari film adaptasi novel King berjudul The Shawshank Redemption dan the Green Mile.
“Saya tidak membayar hak cipta sama sekali alias free!” ujar Marky. “Namun ini menjadi tantangan terberat saya.”
Apa yang membuat King membebaskan hak cipta
pada Marky, boleh jadi karena ia sempat berbagi pengalaman diri dan
ibunya. Pada saat mengajukan keinginan membuat film the Woman in the Room, ia menceritakan ibunya yang memiliki penyakit kanker. “Saya mengalami secara emosional saat ibu kita tercabik-cabik dengan penyakit kanker,” ungkapnya.
“Aku bikin proposal tentang ini dan dicoba dikirim,” ujar Marky mengisahkan proses permohonan ke King.
Ia kemudian mengatakan pada King, jika film the Woman in the Room
tidak diputar di bioskop komersial, paling tidak bisa diputar di
festival-festival internasional atau dipertunjukan publik non komersial.
Marky pun menjelaskan, kisah di novel itu bisa dibuat dimana saja,
dengan setting mana pun dengan latar belakang sosio kultural di
Indonesia sekali pun.
“Ternyata aku dapat approval!”
Bloggers, selama ini Marky dikenal sebagai sutradara dari festival film. Sejumlah penghargaan pernah ia raih. Di Jakarta International Film Festival, filmnya Kursinya sempat masuk dalam Nominated for Best Script Award; lalu di South Africa International Film Festival's Top Ten film Kursinya itu pula duduk di posisi 10; di Gannfest, film Lolonii meraih Best Picture Golden Elephant Award; di Festival Film Padjajaran 2011 film Lolonii meraih Best Script Award; film Strangers menjadi one of the 9 official selected movies from 18 countries in Asia Africa Film Festival for competition; film Lolonii dan His Chair menjadi officially selected in Asia Africa Film Festival for non competition category.
Thursday, October 11, 2012
Surat Imbauan Komisi Penyiaran Indonesia untuk Seluruh Direktur Utama TV
Sehubungan film Innocence of Moslems,
pada 17 September kemarin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama stasiun
televisi, baik swasta maupun TVRI. Surat bernomor 549/K/KPI/09/12 itu
ditandatangi langsung Ketua KPI, Mochamad Riyanto. Ada 4 poin yang wajib
ditaati oleh ke-10 televisi swasta dan juga TVRI.
Berikut poin-poin imbauan dalam surat KPI:
1.
Lebih sensistif dan berhati-hati dalam pembuatan/ penayangan berita atau informasi yang berhubungan dengan film tersebut.
2. Tidak menampilkan cuplikan adegan film tersebut dan/
atau membahas topic tersebut dengan berpedoman pada Pedoman Prilaku
Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran
Indonesia 2012.
3. Program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan, dan/
atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antaragama, menghargai
etika hubungan antarumat beragama, serta tidak menyajikan perbandingan
antaragama.
4. Agar menjadikan P3 dan SPS KPI 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan program siaran.
Imbauan KPI ini tentu sangat baik untuk bisa menentramkan kemarahan umat Islam agar tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Meski sifatnya imbauan, namun tentu saja seluruh stasiun televisi wajib menjalankan ke-4 poin KPI tersebut di atas.
Membalas Film Ecek-Ecek "Innocence of Muslims", Film Rasulullah SAW Berbiaya 4 Trilyun Bakal Diproduksi
Noor Qatar, sebuah grup milik konglomerat asal Qatar akan
melanjutkan proyek memproduksi film tentang Rasulullah Shalallahu
'Alaihi wa Sallam. Sebagaimana penulis kutip via situs al-intima.com,
kualitas film ini nantinya bakal sekelas film-film papan atas
Hollywood, baik dari seni maupun gambarnya. Tentu saja jauh dibanding
kualitas film Innocence of Muslims yang ecek-ecek secara artistik dan alur cerita itu.
Saat ini, film berbiaya produksi senilai 450 dollar US atau sekitar 4 triliyun perak ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian penulisan skenario. Menurut rencana, film yang belum diberi judul ini akan menggunakan bahasa Inggris dan akan diperankan oleh para aktor muslim yang fasih berbahasa Inggris.
Tidak seperti Innocence of Muslims, film produksi Noor Qatar ini benar-benar digarap setelah mendapatkan arahan dari para ulama ternama di dunia Islam. Sebab, nantinya film ini akan ditujukan untuk semua kalangan, tak terkecuali non muslim di seluruh dunia. Tak heran jika film ini akan diterjemahkan ke dalam 6 bahasa.
Yang pasti, film produksi Noor Qatar ini tetap tidak akan menampilkan wajah Rasulullah SAW. Sebelumnya, Sutradara asal Iran, Majid Majidi juga ingin memproduksi film layar lebar tentang Rasulullah SAW. Namun keinginannya sampai saat ini terganjal dengan beberapa fatwa. Fatwa yang terbaru dikeluarkan oleh Al-Azhar adalah mengharamkan visualisasi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para shahabat yang mulia.
Meski demikian, sutradara Iran yang namanya meroket setelah menyutradarai film laris Children of Heaven ini tetap ngotot akan memfilmkan Rasulullah SAW. Sebelum memfilmkan Rasulullah SAW, Majidi, sang sutradara, telah membandingkan lebih dari 200 film tentang Yesus Kristus, lebih dari 100 film tentang Nabi Musa, sedangkan tentang sejarah nabi Muhammad hanya diproduksi satu film dalam kurun 40 tahun terakhir. Selain itu, ia juga melihat stasiun televisi Al-Manar di bawah Hizbullah, boleh menyiarkan film tentang Nabi Yusuf dengan dubbing bahasa Arab selama Ramadhan lalu. Di film itu, Nabi Yusuf diperankan oleh aktor Iran Musthafa Zamani.
Hal inilah yang menuai protes dari berbagai pihak di antaranya seperti yang diberitakan koran Kuwait Al-Wathan bahwa telah ada kesepakatan di antara sumber-sumber fiqih rujukan setingkat dunia Islam tentang larangan visualisasi pribadi Rasulullah SAW, bahkan menurut undang-undang Kuwait dianggap sebagai tindak kriminal.
Kenapa Majidi ngotot dan mengabaikan seluruh undang-undang visualisasi wajah Rasulullah SAW, padahal nasibnya bisa seperti sutradara film Innocence of Muslims? Barangkali salah satunya, dialah yang ingin memerankan tokoh Rasulullah SAW di film itu.
Saat ini, film berbiaya produksi senilai 450 dollar US atau sekitar 4 triliyun perak ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian penulisan skenario. Menurut rencana, film yang belum diberi judul ini akan menggunakan bahasa Inggris dan akan diperankan oleh para aktor muslim yang fasih berbahasa Inggris.
Tidak seperti Innocence of Muslims, film produksi Noor Qatar ini benar-benar digarap setelah mendapatkan arahan dari para ulama ternama di dunia Islam. Sebab, nantinya film ini akan ditujukan untuk semua kalangan, tak terkecuali non muslim di seluruh dunia. Tak heran jika film ini akan diterjemahkan ke dalam 6 bahasa.
Yang pasti, film produksi Noor Qatar ini tetap tidak akan menampilkan wajah Rasulullah SAW. Sebelumnya, Sutradara asal Iran, Majid Majidi juga ingin memproduksi film layar lebar tentang Rasulullah SAW. Namun keinginannya sampai saat ini terganjal dengan beberapa fatwa. Fatwa yang terbaru dikeluarkan oleh Al-Azhar adalah mengharamkan visualisasi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para shahabat yang mulia.
Meski demikian, sutradara Iran yang namanya meroket setelah menyutradarai film laris Children of Heaven ini tetap ngotot akan memfilmkan Rasulullah SAW. Sebelum memfilmkan Rasulullah SAW, Majidi, sang sutradara, telah membandingkan lebih dari 200 film tentang Yesus Kristus, lebih dari 100 film tentang Nabi Musa, sedangkan tentang sejarah nabi Muhammad hanya diproduksi satu film dalam kurun 40 tahun terakhir. Selain itu, ia juga melihat stasiun televisi Al-Manar di bawah Hizbullah, boleh menyiarkan film tentang Nabi Yusuf dengan dubbing bahasa Arab selama Ramadhan lalu. Di film itu, Nabi Yusuf diperankan oleh aktor Iran Musthafa Zamani.
Hal inilah yang menuai protes dari berbagai pihak di antaranya seperti yang diberitakan koran Kuwait Al-Wathan bahwa telah ada kesepakatan di antara sumber-sumber fiqih rujukan setingkat dunia Islam tentang larangan visualisasi pribadi Rasulullah SAW, bahkan menurut undang-undang Kuwait dianggap sebagai tindak kriminal.
Kenapa Majidi ngotot dan mengabaikan seluruh undang-undang visualisasi wajah Rasulullah SAW, padahal nasibnya bisa seperti sutradara film Innocence of Muslims? Barangkali salah satunya, dialah yang ingin memerankan tokoh Rasulullah SAW di film itu.
Subscribe to:
Posts (Atom)