Sunday, November 4, 2012

Meski Kontroversi, KPI Tetap Gelar Workshop P3SPS untuk Praktisi Televisi

Tak banyak pemangku kepentingan di stasiun televisi yang mengetahui isi dalam buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal buku yang menjadi pedoman pada pemangku kepentingan di televisi nasional ini sudah disahkan lama.

Bloggers, P3SPS ini terdiri beberapa Bab, dimana Bab tersebut seluruhnya berisi mengenai aturan dalam membuat program televisi. Ada Bab mengenai perlindungan terhadap orang atau masyarakat tertentu, sebagaimana terdapat di Bab XI Pasal 17.

“(1) Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/ atau kelompok masyarakat tertentu; (2) Orang dan/ atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas: a. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpam; b. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu; c. lanjut usia, janda, duda; d. orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling; e. tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis; f. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/ AIDS, kusta, epilipsi, Alzheimer, latah; dan/ atau; g. orang dengan masalah kejiwaan.”

Jika Bloggers melihat Bab XI Pasal 17 di atas, sangat jelas dan detail P3SPS itu. Namun, pelarangan yang terkandung di Pasal ini selama ini tidak sesuai dengan fakta dalam televisi nasional. Mayoritas televisi hiburan –yang banyak menampilkan program sinetron atau komedi- boleh jadi telah melanggar aturan yang ada di Pasal 17 ini.

Yang Bloggers baca baru satu Bab dan satu Pasal. Belum Bab-Bab maupun Pasal-Pasal lain yang sesungguhnya sangat ‘menyiksa’ pemangku kepentingan di stasiun televisi. Mari kita perhatikan lagi Bab XIII, yakni Bab mengenai pelarangan dan pembatasan kekesaran, Pasal 23.

Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilaran: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, peran, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/ atau bunuh diri; b. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/ atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan; c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia; d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan, dan/ atau; e. menampilkan adegan memakan hewan dengan cara tidak lazim.”

Apakah Bloggers pernah melihat berita-berita di televisi nasional, dimana gambarnya tidak menampilkan sesuai perintah Bab XIII Pasal 23 di atas itu, terutama poin a? Pasti Kompasianers selalu melihat berita tawuran dengan gambar yang menampilkan peristiwa pada saat mereka melakukan kekerasan. Tawuran pelajar, misalnya. Footage (visualnya) sekolah A melempar batu ke sekolah B. Atau sekolah C mengejar para pelajar sekolah D dengan menggunakan bambu, bahkan golok. Footage berita terkadang memperlihatkan ada korban tawuran berdarah-darah yang terkena lemparan batu atau tewas di jalan dengan berdarah-darah. Namun, apakah stasiun televisi tidak boleh menampilkan fakta dengan footage seperti itu?

P3SPSI ini bisa jadi jebakan. Kita beberapa kali ditegur KPI, dimana mereka selalu mengaitkan dengan P3SPSI,” ujar salah seorang praktisi televisi yang tidak mau disebutkan namanya. “Di satu kasus mereka tegas, tetapi di kasus lain mereka membiarkan (ada program yang melanggar aturan-pen).”

Bloggers, P3SPS KPI tahun 2012 ini memang kontroversial. Betapa tidak, ketika sudah disahkan, sejumlah lembaga penyiaran swasta berniat mengajukan gugatan, baik ke Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Arya M Sinulingga, Head of Corporate Secretary MNC Media, yang penulis kutip dari situs Okezone.com, ada tiga hal pokok yang membuat para stakeholder lembaga penyiaran swasta merasa keberatan. Pertama, P3SPS dinilai melanggar Undang-undang karena pembahasannya tidak melibatkan para pemangku kebijakan. Kedua, inti dari aturan-aturan dalam P3SPS dinilai melebihi kewenangan KPI. Ketiga, banyak aturan yang dinilai tumpang tindih dengan aturan lainnya, seperti UU Pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

P3SPS bisa membuat industri penyiaran terbunuh. Selain itu juga berpotensi menghalangi kebebasan pers,” ujar Arya.

Tak beda dengan Arya, Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Erick Thohir juga menyesalkan keluarnya P3PSP. Kata Erick, KPI belum melibatkan asosiasi ketika membahas aturan tersebut dan cenderung tumpang tindih dengan aturan lain. "Kami setuju diawasi tapi jangan industrinya dibunuh," kata pemilik sahan tvOne ini.

Meski masih tetap kontroversi di kalangan praktisi televisi, beberapa waktu ini KPI Pusat menggelar kegiatan workshop dan sosialisasi P3SPS KPI tahun 2012 di sejumlah stasiun televisi. Rencananya, dalam setiap akhir pekan, KPI Pusat akan mengadakan workshop P3SPS untuk 11 stasiun televisi di Jakarta secara bergantian. Kegiatan workshop pertama dimulai Global TV dan berlangsung di kantor KPI Pusat, Sabtu, 13 Oktober 2012 lalu, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suryanto.

Menurut Ezki, praktisi televisi wajib mengetahui setiap aturan yang berhubungan dengan pekerjaannya dalam hal P3SPS KPI. Ia juga meminta perhatian para peserta untuk lebih jeli dan teliti pada setiap program acara yang akan ditayangkan. Seperti soal ciuman. Menurutnya, tayangan ciuman ini bisa menjadi masalah besar bagi anak-anak. Sebab, anak-anak yang menonton adegan ciuman akan menganggap sebuah hal yang biasa, jika si anak dicium oleh orang yang lebih tua darinya dan bukan muhrim.

Adegan ciuman, baik sedetik, setengah detik bahkan sampai tiga detik, tidak boleh ditayangkan untuk jam berapa pun,” kata Ezki.

Tentang ciuman dan larangan adegan seks banyak diatur dalam Bab XII di P3SPS ini. Memang, buat pemangku kepentingan, P3SPS ini seperti ‘membunuh’ program televisi (bukan membunuh televisi). Namun, sesungguhnya apa yang dilakukan KPI melakukan pembatasan patut dicungkan jempol, asal konsisten. Sebab, Indonesia bukan Negara liberal. 

Profil Picture dan Status Terakhir di BB Remy Soetansyah

Ajal Tidak Akan Menunggu Tobatmu

Itulah tulisan yang ada di profil picture terakhir rekan saya, almarhum Remy Soetansyah. Bang Remy -begitu saya dan beberapa orang memanggilnya-, memberikan isyarat pada kami, teman-temannya untuk senantiasa bertobat. Sebab, kematian tidak pernah kita tahu. Kematian adalah rahasia Allah swt. Dan sungguh merugi ketika kita belum sempat bertobat, ajal menjemput kita. Na’udzubillahimindzalik!

Namun, Alhamdulillah almarhum Remy telah bertobat di akhir hayat. Setidaknya itu kesimpulan saya pribadi dan Insya Allah juga teman-teman lain. Kesimpulan ini saya dapat setelah saya BBM-an dengan beliau, gara-gara mempertanyakan statusnya: “Belajar sabar, ikhlas en bersyukur sll”.

Sekarang ini bang Remy nampak religius sekali?” tanya saya via BBM.

Yo’i

Bang Remy memang selalu mengekspesikan kata “IYA” dengan kata “YO’I”. Ini untuk menunjukan di usianya yang sebetulnya sudah tidak muda lagi, ia masih tetap gaul. Dalam obrolan saya via BBM itu, ia kemudian menceritakan betapa dirinya dulu bergelimang dosa dan tak heran belakangan ia mendekatkan diri kepada Allah swt.

Bloggers, saya mengenal bang Remy relatif lama, ketika beliau masih menjadi wartawan tabloid Citra. Tabloid terbitan Gramedia Group ini berisi tentang berita-berita musik dan televisi. Soal musik, semua penyanyi maupun anak band pasti kenal nama Remy Soetansyah. Rekan saya, Naratama menulis di milisnya, “Pada masa 1990an, ada pepatah diantara kalangan artis ‘Kalau belum kenal Remy Soetansyah, jangan pernah mimpi menjadi artis musik Indonesia’”. Saya setuju!

Boleh jadi di kalangan wartawan musik, bang Remy adalah legenda. Betapa tidak, ia bukan saja dikenal sebagai wartawan musik, tetapi juga pencari bakat, kritikus musik, dan mentor dari band-band pemula. Kiprahnya di dunia tulis menulis musik, hiburan, film, dan budaya Indonesia tidak bisa dihitung.

Bukan cuma berkarya lewat tulisan, bersama Produser RCTI senior, Yogi Hartanto, dan Hans Miller, bang Remy menggagas program Infotainment pertama di Indonesia, yakni Kabar-Kabari. Setelah Kabar-Kabari, barulah muncul program-program infotaiment lain. Sampai di akhir hayatnya, (alm) Remy masih tercatat memimpin program infotainmen ini.

Bang Remy terakhir mengirim BBM ke saya saat Idul Adha kemarin. Namun setelah itu, Naratama mengirimkan kabar tentang kondisi bang Remy via milis NaratamaTV@yahoogroups pada 30 Oktober 2012.

Teman2x...
Sahabat kita, member milis ini, begawan musik infotainment senior bang Remy Soetansyah sedang terbaring tidak sadar di Rumah Sakit akibat penyakit stroke yang datang mendadak. Bang Remy, adalah salah satu tokoh TV Infotainmen Indonesia, beliau adalah salah seorang penggagas dan produser program infotainment pertama di Indonesia, yaitu Kabar Kabari, di RCTI. Bang Remy dikenal sangat dekat dengan karir sejumlah musisi besar seperti Nicky Astria, Atiek CB dan (alm) Harry Roesli. 

Mari kita sama-sama mendoakan agar diberikan kesembuhan dan dikuatkan dari cobaan ini... Aaaammiiin... 

Terus berjuang Bang...
Salam Naratama

Seorang anggota milis pemilik akun documenter_heroik@yahoo.co.id kemudian meng-update kondisi bang Remy dengan mengirimkan foto pada Rabu, 31 Oktober 2012 pukul 01:00 wib, yang ia abadikan pada hari sebelumnya, yakni Selasa, 30 Oktober 2012. Foto tersebut menunjukan kondisi terakhir bang Remy di ICU Rumah Sakit Umum Pertamina Pusat (RSPP), Jakarta. Menurut istri almarhum, Ayum Sambuniatri, bang Remy terkena stroke pada Senin (29/10/2012) di tempat bekerjanya, PT Shandika Widya Cinema (PH yang memproduksi program Kabar-Kabari), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam keadaan tak sadar, ia langsung dibawa ke RSPP. Itu merupakan stroke kedua yang dialaminya. Stoke pertama terjadi sekitar lima tahun lalu.

Bloggers, Allah swt berkehendak lain. Tepat pada pukul 18:48 WIB, bang Remy yang bernama asli Koernia Rusmir ini meninggal dunia di RSPP. Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun. Allah swt pasti menerima segala kebaikan yang telah bang Remy lakukan. Terlebih lagi, di ujung harinya, teman dan mentor saya ini telah dekat pada Allah swt dan menjalankan perintah dan menjauhkan larangan-Nya.

Selamat jalan bang Remy!