Wednesday, May 4, 2016

RESTO DI SEMPADAN

Kalo menurut aturan, baik itu aturan lama maupun baru, tertulis bahwa 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan, dilarang untuk mendirikan bangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara. Aturannya tertera di PP No 25/1991 tentang Sungai yang belakangan digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. Namun, nggak semua aturan diterapkan oleh pemerintah. Banyak bangunan berdiri di sempadan. 

Saat makan di salah satu resto di depan salah satu stasiun televisi swasta, saya sempat bertanya-tanya, apakah resto ini juga termasuk melanggar? Soalnya, bangunan resto berdiri, persis di pinggir sungai. Kalo melanggar, tentu ada oknum yang memberi izin resto ini berdiri di sempadan. Melihat resto ini bukan resto ecek-ecek (baca: sekelas PKL), karena pasti dibangun dengan biaya besar, jadi perizinannya nggak sembarangan.



Meski tetap penasaran soal perizinan resto di bilangan Jakarta Barat ini, namun perut saya kelaparan dan butuh asupan dari menu yang disajikan resto ini. Walhasil, sambil memandangi view persawahan yang nggak jauh dari resto itu, saya pun melahap menu ikan bakar plus kangkung.  





No comments: