Friday, September 4, 2009

KALO BERANI BUKAN CUMA PENGEMIS YANG DIJERAT HUKUM

Belakangan ini hati saya bergejolak. Bukan karena punya wanita idaman lain, pun bukan lantaran saya sedang menaruh dendam pada seseorang. No! Puasa-puasa begini nggak boleh dendam, apalagi berselingkuh. Jadi kelar puasa boleh dong? Ya, nggak boleh juga kalee! Anyway, bergejolaknya hati saya lantaran ada dua keinginan: memberi atau tidak memberi pada para pengemis di jalan. Lho kenapa begitu? Bukankah kita harus memberi pada fakir miskin?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Hari-hari ini, saya dan beberapa orang (mungkin juga Anda) pasti akan berhati-hati memberi para pengemis di jalan. Sebab, saat ini kalo kita memberi uang receh pada mereka (baca: pengemis), kita akan dijerat hukuman. Kita dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Adapun hukuman yang tertera di Perda tersebut adalah kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.


Sekarang ini serba salah ngasih ke pengemis-pengemis kayak gini. Nggak ngasih kasihan, mau ngasih nanti dijerat hukum Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.


Mengetahui Perda itu, saya sama sekali nggak tertarik lagi buat memberikan recehan seratus, duaratus, atau limaratus ke pengemis. Siapa pula yang tertarik masuk penjara selama 60 hari? Siapa pula orang yang merelakan uang kita sebanyak Rp 20 juta diberikan ke Pemerintah Daerah (Pemda)? Cuma orang gokil aja ya mau, ya nggak? Atau jangan-jangan Anda tertarik? Yang pasti, menurut Media Indonesia, Jumat, 4 September 2009 sudah ada 12 warga DKI Jakarta yang dijatuhi hukuman denda antara Rp 150 ribu dan Rp 300 ribu oleh empat pengadilan negeri Jakarta.

Itulah sebabnya hati saya bergejolak. Hati yang pertama bilang: “Kasihan para pengemis. Mereka kan orang miskin. Yang namanya orang miskin harus dibantu. Masa kita yang punya recehan nggak ngasih sih? Kebanget banget! Lagipula apalah artinya seratus perak atau at least limatuas perak”. Hati saya yang kedua beda lagi: “Idih! Ngapain juga ngasih ke para pengemis. Mereka itu orang-orang malas. Lihat saja, banyak dari mereka yang badannya masih segar bugar. Iya sih mereka miskin, tapi sebetulnya pemalas. Masih banyak kok pekerjaan yang bisa dilakukan, termasuk pekerjaan kasar. Tapi mereka pasti nggak mau mengerjakan. Alasan mereka, ah, lebih enak yang praktis. Menjadi pengemis ya cara praktis mendapatkan uang”.


Sekarang ini kalo mau shodaqah ya ke lembaga-lembaga yang sudah ada ajah. Kayak Dompet Dhuafa misalnya.

Sebelum Perda Nomor 8 Tahun 2007 ditegakkan seperti sekarang ini, hati saya juga bergejolak. Yang paling besar bergejolaknya hati yang kedua. Menurut hati saya itu, eksistensi pengemis di jalan sangat membuat sirik para pedagang asongan. Lah iya dong, ketika para pedagang asongan rela berpanas-panas ria menawarkan barang dagangan dan susah mendapatkan pembeli, eh si pengemis dengan modal penampilan kucel dan tangan ditadahkan seraya meminta-minta mudah mendapatkan uang. Gokil nggak? Kejadian itu bisa aja menginspirasi pedangan asongan buat ganti profesi, dari pedagang menjadi pengemis. Mendapatkan uangnya lebih mudah.

Meski hati bergejolak, sebagai warga daerah yang baik dan tidak sombong, saya akan mematuhi Perda itu. Toh dengan tidak memberikan pengemis bukan berarti kita menjadi pelit, kikir, atau tidak sosial. Kalo niat mau menyumbangkan rezeki kita, masih banyak kok lembaga penyalur infaq atau sodaqoh. Dompet Dhuafa misalnya. Maaf lho, bukan saya mau promosi, karena saya nggak dapat apa-apa dari lembaga yang saya sebutkan tadi. Pokoknya buat menjadi ‘orang baik’, ada penyalurannya kok.

Seharusnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu bukan cuma menjerat para pengemis dan mereka yang memberi recehan di jalan. Kalo berani para peminta sumbangan buat pembangunan masjid juga dijerat dong! Tahu kan peminta sumbangan masjid yang saya maksud? Itu tuh, mereka yang berdiri di pinggir jalan sambil memegang alat penjaring, dimana mereka yang memberi sumbangan bisa memasukkan uangnya ke jaring tersebut. Kadang ada speaker yang mengeluarkan ceramah-ceramah dari pihak panitia pembangunan masjid, dimana inti ceramah adalah mengarahkan orang buat menyumbang. Kalo nggak ada ceramah, speker itu mengeluarkan musik-musik Islami. Musik Islami yang dimaksud bukan milik band sekelas Gigi atau Ungu, lho. Tapi lagu-lagu kasidahan gitu deh.

Nyatanya nggak cuma berdiri di trotoar pinggir jalan atau pembatas jalan. Mereka yang ‘berprofesi’ sebagai peminta sumbangan masjid seringkali berada di tengah-tengah jalan. Sambil duduk dan memegang penjaring mereka berharap ada orang darmawan yang memberikan sebagian rezeki mereka. Kadang di samping mereka, ada sebuah kotak amal juga yang cukup besar.

Terus terang sebagai orang Islam saya malu sekali. Benar-benar malu. Soal rasa malu saya pada para peminta sumbangan pembangunan masjid ini sering saya tulis di note. Mereka itu ngerti nggak sih kalo aksi mereka itu sangat mengganggu ketertiban umum. Yaiyalah! Kehadiran mereka di pinggir jalan menjulur-julurkan alat penjaring, apalagi berada di tengah jalan, membuat lalu lintas jadi tersendat. Aneka kendaran di jalan yang semula lancar, terpaksa memperlambat laju kecepatan. Dan ini membuat jalan menjadi macet.


Kalo berani, yang dijerat hukuman bukan cuma pengemis dan mereka yang bershodaqah ke pengemis, tapi para peminta sumbangan pembangunan masjid di jalan atau kotak amal masjid yang diletakkan di tengah-tengah jalan juga harus dijerat hukum. Malah kadang peminta-peminta sumbangan masjid itu seringkali mengganggu arus lalu lintas. Itu kan sama aja mengganggu ketertiban umum, ya nggak?

Berkali-kali saya tulis di note, mereka yang minta sumbangan buat pembangunan masjid itu seharusnya malu. Mereka itu (mohon maaf) tidak lebih seperti pengemis. Bukankah di dalam masjid sudah ada kotak amal? Bukankah cukup banyak lembaga amal, dimana salah satu progam mereka adalah memberi sumbangan ke masjid? Kalo nggak salah, Pemda pun punya anggaran buat rumah ibadah. Tapi kenapa panitia-panitia pembangunan masjid tetap minta-minta sumbangan?

“Dana pembangunannya kurang kelee!”

“Mungkin!”

Tapi berkali-kali pula saya tulis -dimana tulisan yang bernada protes ini saya dapatkan dari seorang Ustadz- kalo nggak mampu membuat masjid, ya nggak usah membangun masjid! Kalo nggak punya uang buat merenovasi masjid, ngapain juga maksa merenovasi masjid? Terlalu sadiskan saya dan Ustadz yang menjelaskan tentang hal ini? Menurut saya sih enggak. Kenapa? Masjid sudah terlalu banyak. Lihatlah di sekeliling kita. Kalo pun nggak ada masjid, pasti ada musholla. Yang terpenting, menurut Ustadz itu, orang yang mengisi masjid itu. Percuma membangun masjid gede-gede, tapi yang sholat nggak ada. Percuma merenovasi masjid dari masjid sederhana menjadi masjid megah dengan anggaran bermiliar-miliar kalo mereka yang hendak memperdalam ilmu-ilmu Islam sedikit. Lebih baik kita memakmurkan masjid yang sudah eksis, ya nggak?

Nah, sekali lagi, eksistensi peminta sumbangan masjid harusnya juga dijerat hukum. Mereka yang memasukkan uang ke alat penjaring atau kotak amal yang ada di tengah jalan itu dijerat hukum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat harusnya berani mengeluarkan fatwa haram untuk mengemis, sebagaimana MUI wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sekarang masalahnya, beranikah Pemda melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu kepada peminta dan pemberi sumbangan masjid pinggir jalan itu? Terus terang saya nggak yakin Pemda punya nyali. Boleh jadi kalo diterapkan, siap-siap Pemda berhadapan dengan sejumlah organisasi masa (ormas) Islam, at least panitia-panitia pembangunan masjid itu. Berani?


all photos copyright by Brillianto K. Jaya

No comments: