Tuesday, September 15, 2009

PERATURAN TINGGAL PERATURAN, NGEBUL JALAN TERUS

Selepas jam makan siang, di depan pintu liftpenuh orang. Seperti biasa, mereka antre untuk kembali ke ruang kerja mereka masing-masing sehabis lunch. Di tempat itu ada dua lift yang saling berhadapan. Sebenarnya ada dua liftlagi yang jaraknya tidak terlalu jauh dari situ.

Barangkali pemandangan orang-orang mengantre menunggu di depan liftpada saat masuk kerja atau selepas makan siang itu sudah biasa. Namun pemandangan yang belum lama ini saya jumpai berada di gedung tempat “orang-orang terhormat”, yakni gedung wakil rakyat di Senayan, Jakarta. Ada empat orang yang dengan cuek mengepulkan asap rokok mereka. Padahal di situ ada tanda larangan merokok.

href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiC2hYb_T1h7w3T90dubLlOs3IexF2gErFghFrsZW51-BPnMkCzJo531CrOzRy4Agpu-w9I3QPKRr0wfAgc8sffx58GrEltcsxXPFExpsjBPmFSTLLKmOJPBk0mHGsS5ZI1HMGJn97_VNDm/s1600/orang+ngerokok1.jpg">
Foto atas yang saya abadikan via kamera handphone ini terjadi di lantai dasar gedung Nusantara I DPR. Ada 4 orang yang dengan cuek merokok persis di depan lift. Padahal saat itu penuh orang dan ada tanda larangan dilarang merokok. Yang merokok di gedung ini bukan cuma office boy, tetapi juga tenaga ahli dan anggota DPR-nya juga.


Di lain waktu, saya kembali berkunjung ke gadung yang sama di lantai 13. Tidak beda ketika saya berada di depan lift, dimana empat orang merokok. Namun kali ini yang merokok di depan lift adalah seorang pria berkumis tebal. Ia dengan cuek mengisap dan mengepulkan asap rokok sambil membaca koran. Ironisnya, ia membaca di depan Satpam DPR yang kebetulan sedang bertugas di situ. Gokilnya lagi, ketika ada tamu terhormat muncul, pria berkumis tebal ini tetap cuek membiarkan asap rokok berhamburan ke seisi ruang berpenyejuk udara itu.

Terakhir, saya diizinkan masuk ke ruang seorang anggota DPR. Ketika menuju ke ruang, saya harus melewati koridor yang terdiri dari beberapa ruang-ruang tempat para anggota DPR “mangkal”. Anda tahu? Hampir seluruh ruang tersebut terdapat smokers. Tidak heran kalo Anda jalan, hidung Anda akan menghirup aroma nikotin.

Welcome to passive smokers. Yes! Begitulah yang terjadi di gedung Nusantara di kompleks MPR/ DPR. Anda yang bukan perokok, akan merasakan akibat dari para perokok itu. Menyedihkan bukan? Ada sebagian orang yang “merusak diri”, ada sebagian orang yang sebenarnya ingin sehat, tetapi terpaksa ikut-ikutan “dirusak diri” mereka lewat asap nikotin itu.


Perokok ini berada di lantai 13. Pria ini dengan cuek merokok di ruang ber-AC dan ada tamu pula. Kalo anggota yang terhormat saja mencontoh prilaku yang melanggar peraturan, bagaimana rakyat mau mengikuti aturan?

Tentu Anda tahu ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok dan juga Pergub No 88 Tahun 2010 tentang pelarang merokok di dalam gedung, restoran, tempat hiburan, mal, dan sarana umum lainnya di DKI Jakarta ini. Saya yakin, orang-orang yang merokok di dalam gedung itu juga tahu, bahwa di dalam gedung yang berpenyejuk udara dilarang merokok, apalagi di dalam gedung itu terdapat stiker bertulisan DILARANG MEROKOK dan ada Pergub-nya.

Kebetulan saya sering ke gedung MPR/ DPR, jadi saya perhatikan mereka yang merokok. Ternyata bukan cuma office boy yang barangkali (maaf) pendidikannya rendah. Namun mereka yang jabatannya sebagai Tenaga Ahli (TA) bahkan anggota DPR sendiri –saya tahu, karena di jas mereka terpasang lambang burung Garuda Pancasila sebagai tanda anggota-, juga ikut-ikutan merokok.

Sekarang ada 21 dari 50 negara bagian yang mempunyai aturan daerah bebas rokok. Di Amerika Serikat (AS) sendiri, Departemen Kesehatan dan Pelayanan Publik AS sudah lama mengeluarkan peraturan larangan merokok di tempat umum. Hal tersebut terjadi, karena kesadaran hidup sehat semakin meningkat di kalangan masyarakat Amerika Serikat (AS), termasuk tentang bahaya rokok.


Papan peraturan dilarang merokok di Amerika Serikat. (Sumber: dok. google)

“Di New York tidak bisa merokok sembarangan. Anda tidak bisa merokok di mana saja kecuali di rumah pribadi,” jelas pakar komunikasi risiko Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Departemen Kesehatan dan Pelayanan Publik AS Barbara Reynolds, PhD.

Di Indonesia, peraturan tinggal peraturan. Kelakuan mereka yang berkantor di gedung, seperti di gedung DPR Nusantara I itu, dengan sopir metromini, sama aja. Nggak yang berpendidikan S3 atau mereka yang nggak tamat SD, ya sami mawon. Orang lain yang nggak ngerokok masa bodoh, yang ngebul ya jalan terus.


all photos copyright by Brillianto K. Jaya

No comments: